Media90 – Kisah seorang siswi SMP Negeri 13 Bandar Lampung berinisial GDS (16) yang sempat viral di media sosial akhirnya menemukan titik terang. Video GDS yang beredar luas, di mana ia menyebut berhenti sekolah akibat perundungan dari teman-temannya, memicu simpati publik. Namun, hasil penelusuran DPRD Kota Bandar Lampung menunjukkan fakta berbeda.
Rombongan Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung pada Kamis (23/10/2025) mendatangi SMPN 13 dan kediaman GDS. Hasil kunjungan mengungkap bahwa GDS sebenarnya pindah sekolah atas permintaan keluarga, bukan karena dikeluarkan atau berhenti sekolah akibat bullying.
“Kami sudah melakukan kunjungan dan terbukti siswi bersangkutan mengajukan pengunduran diri sejak tahun lalu. Orang tuanya menandatangani surat pindah untuk melanjutkan pendidikan di pondok pesantren di Bandar Lampung,” jelas Asroni, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung.
Asroni bahkan menunjukkan surat permohonan pindah sekolah bertanggal 7 Februari 2024, yang ditandatangani langsung oleh ibu GDS. Surat itu menyatakan bahwa GDS akan melanjutkan pendidikan di pesantren, bukan berhenti sekolah.
“Pihak sekolah sudah berulang kali meminta agar GDS tidak pindah. Namun, karena keinginan anak dan restu keluarga untuk mendalami ilmu agama, sekolah akhirnya menyetujui permohonan tersebut,” tambah Asroni.
Kepala SMPN 13 Bandar Lampung, Amaroh, mengaku lega setelah isu yang sempat memanas dapat diklarifikasi secara terbuka bersama DPRD dan media.
“Kami merasa difitnah ketika muncul kabar seolah-olah sekolah menelantarkan siswi. Padahal kami sudah berusaha menahan dan memberikan perhatian penuh. Kami menghormati keputusan keluarga yang ingin memindahkan GDS ke pesantren,” ujar Amaroh.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, memastikan bahwa GDS tidak putus sekolah. Saat ini, GDS terdaftar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk menyelesaikan pendidikan setara SMP.
“Kami akan mengawal agar GDS bisa mengikuti ujian dan memperoleh ijazah Paket B. Tidak ada siswa di Bandar Lampung yang boleh putus sekolah,” tegas Mulyadi.
Menutup kunjungannya, Asroni menekankan pentingnya menjadikan kasus viral ini sebagai pembelajaran. Ia berharap seluruh sekolah di Bandar Lampung memperkuat program anti-bullying serta meningkatkan literasi digital bagi siswa, guru, dan orang tua.
“Kasus ini menunjukkan bahwa komunikasi terbuka antara guru, murid, dan orang tua sangat penting. Jangan sampai kesalahpahaman di dunia maya justru mencederai dunia pendidikan,” ujarnya.
Kunjungan tersebut turut dihadiri anggota Komisi IV DPRD Bandar Lampung lainnya, antara lain Dewi Mayang Suri Djausal, Heti Friskatati, Agus Purwanto, dan Sulistiani.