Media90 – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung memusnahkan barang bukti narkotika berupa 11,15 kilogram sabu dan 770 gram ganja, hasil penindakan terhadap 11 pelaku pengedar di berbagai wilayah. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Gubernur Lampung dengan menggunakan incinerator bersuhu 1.000 derajat Celsius, Selasa (18/11/2025).
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama jajaran Forkopimda turut hadir menyaksikan proses pemusnahan tersebut. Kehadiran para pemimpin daerah ini menjadi simbol penguatan komitmen bersama dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika.
Kepala BNN Lampung, Kombes Sakeus Ginting, menegaskan bahwa langkah pemusnahan ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam perang melawan narkoba. “Momen pemusnahan ini adalah wujud bahu-membahu mewujudkan Lampung bersih dari narkoba untuk melindungi generasi muda. Lampung harus bersih narkoba melalui gerakan dan tindakan nyata,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari kejaksaan, sehingga bisa segera dihancurkan demi mencegah penyalahgunaan lebih lanjut. “Ini adalah bentuk komitmen bersama dalam perang melawan narkoba, sekaligus memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam memerangi peredaran gelap narkotika,” kata Sakeus Ginting.
BNN Lampung mencatat adanya peningkatan penyalahgunaan narkoba di wilayah provinsi, salah satunya dipengaruhi peredaran yang semakin marak. Melalui pemusnahan barang bukti dan penindakan tegas terhadap para pelaku, pemerintah berharap tren tersebut dapat ditekan dan ruang gerak pengedar semakin sempit.
Pemerintah dan aparat penegak hukum menegaskan akan terus memperkuat strategi pemberantasan, mulai dari penindakan hingga upaya pencegahan, demi menjaga Lampung tetap aman dan bersih dari narkoba.














