Media90 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan tegas kepada Cloudflare dan puluhan platform global lain karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Jika dalam 14 hari kerja ke depan platform-platform tersebut tidak melakukan pendaftaran, Komdigi berpotensi memutus akses layanan mereka di Indonesia.
Menurut Direktur Jenderal Kemenkomdigi, Alexander Sabar, pendaftaran PSE bukan sekadar formalitas administratif. Proses ini penting untuk menjaga kedaulatan digital Indonesia sekaligus memastikan ekosistem digital yang sehat dan aman bagi masyarakat. Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan pengawasan terhadap konten terlarang, termasuk situs judi online, menjadi sulit.
“Dengan kami memberikan warning seperti ini, setidaknya mereka yang menggunakan Cloudflare sudah harus mencari alternatif lain,” jelas Alexander.
Cloudflare dan Situs Judi Online
Data Komdigi menunjukkan bahwa sebagian besar situs judi online memanfaatkan layanan Cloudflare untuk menyamarkan alamat IP dan menghindari pemblokiran. Dari 10.000 sampel periode 1–2 November 2025, 76% situs judi online menggunakan Cloudflare.
Alexander meminta agar Cloudflare lebih selektif dalam memberikan layanan dan ikut bekerja sama menekan konten ilegal:
“Cloudflare seharusnya bisa bekerja sama. Tidak semua permintaan layanan jaringan pengiriman konten diterima. Kalau yang merugikan Indonesia, ya jangan diterima,” tambah Alexander.
25 Platform Global Terancam Blokir
Selain Cloudflare, Komdigi juga menegur 25 perusahaan global lain yang belum mendaftar PSE Lingkup Privat, antara lain:
-
Cloudflare, Inc. (cloudflare.com & aplikasi 1.1.1.1 + WARP)
-
Dropbox, Inc. (dropbox.com & aplikasi Dropbox)
-
Flextech, Inc. (terabox.com & aplikasi Terabox)
-
OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com & aplikasi ChatGPT)
-
Duolingo, Inc. (id.duolingo.com & aplikasi Duolingo)
-
Marriott International, Inc. (marriott.com & aplikasi Marriott Bonvoy)
-
PT Duit Orang Tua (roomme.id)
-
Accor S.A. (accor.com & aplikasi ALL Accor)
-
InterContinental Hotels Group PLC (ihg.com & aplikasi IHG One Rewards)
-
PT HIJUP.COM (hijup.com & aplikasi HIJUP)
-
PT Kasual Jaya Sejahtera (kasual.id)
-
Fashiontoday (fashiontoday.co.id)
-
PT Beiersdorf Indonesia (nivea.co.id)
-
Shutterstock, Inc. (shutterstock.com & aplikasi Shutterstock)
-
Getty Images, Inc. (gettyimages.com)
-
PT Kaio Tekno Medika (doktersiaga.com)
-
Fine Counsel (finecounsel.id)
-
PT Halo Grup Indo (hellobeauty.id)
-
PT Afiliasi Kontenindo Jaya (bistip.com)
-
PT Inggris Prima Indonesia (ef.co.id & aplikasi EF Hello)
-
Wikimedia Foundation (wikipedia.org & aplikasi Wikipedia)
-
PT Media Kesehatan Indonesia (doktersehat.com)
-
PandaDoc, Inc. (pandadoc.com)
-
airSlate, Inc. (signnow.com & aplikasi SignNow)
-
PT Zoho Technologies (zoho.com & aplikasi Zoho Sign)
Imbauan Komdigi
Komdigi mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat yang wajib mendaftar untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) agar layanan mereka tetap legal di Indonesia. Pemerintah juga tetap membuka ruang diskusi bagi platform global yang menunjukkan itikad baik terhadap kepatuhan hukum dan perlindungan masyarakat digital.
Dengan langkah ini, Komdigi menegaskan komitmen melindungi pengguna internet Indonesia sekaligus menegakkan regulasi digital nasional.














