Media90 – Indonesia sering kali dijadikan panutan dalam hal inovasi digital dan teknologi. Namun kali ini, giliran Korea Selatan yang meniru regulasi ketat Indonesia terkait pendaftaran kartu SIM prabayar. Langkah ini menjadi perhatian industri telekomunikasi global karena menunjukkan efektivitas kebijakan Indonesia dalam memerangi kejahatan siber.
Melansir CNBC Indonesia, Senin (22/12/2025), pemerintah Korea Selatan bersiap merombak sistem registrasi kartu SIM mereka. Keputusan ini terinspirasi dari keberhasilan Indonesia yang mewajibkan identitas tunggal bagi setiap pengguna nomor ponsel. Kedua negara kini sama-sama melangkah menuju teknologi verifikasi masa depan: pemindaian wajah atau facial recognition.
Indonesia: Pionir Regulasi Ketat
Sejak 2017, Indonesia menjadi salah satu negara pertama yang menerapkan registrasi kartu SIM prabayar berbasis NIK dan Kartu Keluarga (KK). Meski sempat menuai pro dan kontra, kebijakan ini terbukti efektif menekan kejahatan siber anonim. Keberhasilan tersebut menarik perhatian otoritas di Seoul, terutama saat Korea Selatan menghadapi gelombang penipuan suara (voice phishing) yang terorganisir.
Korea Selatan Terapkan “Gaya Indonesia”
Mulai Maret 2026, operator seluler besar di Korea Selatan—SK Telecom, KT, dan LG Uplus—wajib menerapkan sistem baru. Setiap calon pelanggan harus melakukan pemindaian wajah yang terhubung langsung dengan basis data kependudukan nasional.
Berbeda dengan Indonesia yang memulai dengan data teks, Korea Selatan langsung mengadopsi data biometrik untuk memastikan tidak ada celah bagi sindikat kriminal atau warga asing menggunakan identitas palsu. Kerugian akibat penipuan suara di Korsel telah mencapai triliunan won, memaksa pemerintah bertindak cepat dan meniru model pengawasan Indonesia.
Indonesia Level Up: Menuju Biometrik
Tidak ingin kalah, Indonesia pun menaikkan standar keamanan. Mulai 1 Juli 2026, NIK dan KK tidak lagi cukup untuk aktivasi kartu perdana. Warga wajib melakukan scan wajah agar identitas digital lebih aman. Mesin akan memastikan wajah pemohon sama persis dengan foto di server Dukcapil, menutup celah yang sebelumnya dimanfaatkan penipu melalui data NIK atau KK bocor.
Perang Melawan Sindikat “Nomor Hantu”
Alasan utama adopsi sistem ini di kedua negara adalah untuk memberantas “nomor hantu”—kartu SIM aktif tanpa pemilik jelas, biasanya digunakan untuk:
-
Judi Online: Mengirim pesan promosi masif.
-
Voice Phishing: Menipu korban dengan mengaku bank atau kepolisian.
-
Penyebaran Hoaks: Menggerakkan opini publik melalui nomor bot.
Dengan sistem biometrik, setiap nomor memiliki “wajah” penanggung jawab nyata. Pelaku kejahatan dapat langsung diidentifikasi, memberi efek jera kuat bagi kriminal siber.
Tantangan dan Optimisme
Korea Selatan didukung infrastruktur internet stabil, sementara Indonesia harus memastikan server biometrik dapat diakses dari Sabang hingga Merauke. Pemerintah bekerja sama dengan penyedia teknologi dan operator seluler agar proses pemindaian wajah cepat, ringan, dan akurat.
Kebanggaan Regulasi Nasional
Korea Selatan meniru pola Indonesia menunjukkan bahwa Tanah Air kini tidak hanya menjadi konsumen teknologi, tetapi juga penentu tren regulasi global. Transisi besar pada 1 Juli 2026 mungkin terasa asing bagi sebagian masyarakat, namun keberhasilan di Korea Selatan menjadi bukti bahwa scan wajah akan membuat hidup lebih aman dari penipu dan kriminal digital.














