BERITA

BNNP Lampung Ungkap 14 Kasus Narkotika Sepanjang 2025, Sita Puluhan Kilogram Sabu

25
×

BNNP Lampung Ungkap 14 Kasus Narkotika Sepanjang 2025, Sita Puluhan Kilogram Sabu

Sebarkan artikel ini
Sepanjang 2025, BNNP Lampung Bongkar 14 Kasus Narkotika dan Sita Puluhan Kilogram Sabu
Sepanjang 2025, BNNP Lampung Bongkar 14 Kasus Narkotika dan Sita Puluhan Kilogram Sabu

Media90 – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung sepanjang tahun 2025 melaksanakan berbagai program penanganan permasalahan narkotika, mulai dari pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi penyalahguna, penguatan hukum dan kerja sama, hingga pemberantasan jaringan sindikat narkotika.

Kepala BNNP Lampung Kombes Pol Sakeus Ginting mengatakan, dalam upaya penegakan hukum yang dilakukan secara kolaboratif dan terpadu, pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 14 kasus tindak pidana narkotika sepanjang 2025.

“Dari pengungkapan kasus tersebut, kami menyita barang bukti narkotika berupa sabu seberat 28.333,18 gram, ganja 870 gram, serta ekstasi sebanyak 64 butir,” ujar Kombes Sakeus Ginting saat rilis akhir tahun 2025 di Kantor BNNP Lampung, Senin (29/12/2025).

Selain narkotika, BNNP Lampung juga mengamankan sejumlah barang bukti nonnarkotika, di antaranya 32 unit telepon genggam, enam unit mobil, lima unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp17.157.000, serta dana dalam rekening senilai Rp5,3 juta.

Baca Juga:  Penyelundupan Ganja dari Jawa: Peredaran Ganja di Tanggamus Dibongkar, Dua Tersangka Warga Sinar Banten Talang Padang Terungkap

Sakeus menambahkan, tahun 2025 menjadi catatan penting bagi BNNP Lampung dengan terungkapnya kasus penyelundupan sabu dalam jumlah besar. Salah satu pengungkapan terbesar yakni sabu seberat 14.952,80 gram yang diangkut menggunakan kendaraan roda empat.

Pengungkapan tersebut dilakukan di Jalan Tol Palembang–Bakauheni, tepatnya di Km 240 Exit Gardu Tol Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung, pada 16 Maret 2025.

“Kasus ini menunjukkan semakin masifnya upaya sindikat narkotika yang memanfaatkan jalur darat sebagai lintasan penyelundupan,” jelasnya.

Selain penegakan hukum, BNNP Lampung juga mengintensifkan upaya pencegahan dan pemberdayaan masyarakat. Sepanjang 2025, berbagai program pencegahan telah digalakkan dengan menyasar enam desa serta sejumlah sekolah di Lampung.

Baca Juga:  Razia Sabu di Baros Kota Agung: Dua Pria Ditangkap oleh Polres Tanggamus, Pengedarnya Melarikan Diri!

Secara kelembagaan, BNNP Lampung bersama BNN kabupaten/kota se-Lampung juga menandatangani 54 perjanjian kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan. Kerja sama tersebut melibatkan instansi pemerintah, BUMN, lingkungan pendidikan, hingga komponen masyarakat.

Penguatan kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota terus dilakukan guna mendorong terwujudnya sistem ketanggapan daerah terhadap ancaman narkotika. Hingga 2025, tercatat tiga kabupaten masuk kategori sangat tanggap, yakni Lampung Tengah, Tanggamus, dan Lampung Selatan.

Sementara itu, tiga daerah lainnya berada pada kategori tanggap, yaitu Way Kanan, Lampung Timur, dan Kota Metro.

BNNP Lampung juga secara rutin melaksanakan kegiatan deteksi dan pengawasan di pelabuhan, terminal, bandara, serta perusahaan ekspedisi. Selain itu, razia di tempat hiburan malam terus dilakukan sebagai langkah pencegahan peredaran narkotika.

Baca Juga:  Universitas Malahayati dan Universitas Mitra Indonesia Bersinergi Tingkatkan Motivator ASI dalam Program Pengabdian Masyarakat Kemdikbudristek

Di bidang rehabilitasi, sepanjang 2025 BNNP Lampung bersama jajaran BNN kabupaten/kota telah memberikan layanan asesmen terpadu kepada 1.132 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.128 orang direkomendasikan menjalani rehabilitasi, sementara empat orang lainnya tidak direkomendasikan.

Kombes Sakeus Ginting menegaskan, BNNP Lampung akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi mewujudkan Lampung yang bersih dari narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *