TEKNO

Komdigi Minta Google Hapus 7 Aplikasi Matel, Cegah Pencurian Data Pribadi

40
×

Komdigi Minta Google Hapus 7 Aplikasi Matel, Cegah Pencurian Data Pribadi

Sebarkan artikel ini
Google Diminta Hapus 7 Aplikasi Matel oleh Komdigi, Terkait Pencurian Data
Google Diminta Hapus 7 Aplikasi Matel oleh Komdigi, Terkait Pencurian Data

Media90 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas untuk melindungi data pribadi masyarakat dengan meminta Google menurunkan tujuh aplikasi yang diduga memfasilitasi pencurian data. Aplikasi-aplikasi ini dikenal luas di kalangan penagih utang lapangan atau “Mata Elang” (Matel), yang digunakan untuk melacak kendaraan nasabah leasing secara ilegal.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa keberadaan aplikasi tersebut bukan hanya melanggar privasi, tetapi juga berpotensi memicu tindakan intimidasi dan kekerasan di jalanan. “Ini soal keselamatan dan keamanan masyarakat, kami tidak bisa menunggu lebih lama,” ujarnya.

Kronologi Penindakan

Langkah ini berawal dari laporan viral di media sosial, khususnya platform X (dahulu Twitter). Salah satu akun, @theapologet, menunjukkan bagaimana data nasabah—mulai dari alamat, nomor telepon, hingga plat kendaraan—dapat diakses dengan mudah melalui aplikasi yang tersedia di Google Play Store. Unggahan ini memicu perhatian luas dan menjadi dasar Komdigi melakukan verifikasi teknis sebelum menghubungi Google.

Baca Juga:  Komdigi Kaji Wacana Sertifikasi Wajib bagi Influencer, Bisa Ubah Dunia Kreator Konten di Indonesia

Aplikasi yang Menjadi Target

Dari hasil pemantauan, Komdigi mengidentifikasi tujuh aplikasi utama yang memuat data nasabah tanpa izin, beberapa di antaranya:

  • DataMatel – Fokus pada data kendaraan roda dua.

  • BM – Data Matel R4 – Database kendaraan roda empat.

  • Gomatel – Layanan pelacakan kendaraan yang telat bayar.

  • Super Matel – Fitur pencarian cepat untuk kendaraan R4.

Proses delisting tengah berjalan, sementara Komdigi tetap memantau aplikasi sejenis lainnya yang berpotensi muncul.

Dasar Hukum dan Prosedur

Penghapusan aplikasi dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Setiap PSE wajib memastikan sistemnya tidak digunakan untuk kegiatan ilegal atau penyalahgunaan data pribadi. Proses penindakan melibatkan pemeriksaan bukti digital, analisis teknis, serta koordinasi dengan OJK dan Polri.

Penangkapan Oknum dan Dalang Aplikasi

Langkah Komdigi tidak berhenti pada administratif. Satreskrim Polres Gresik telah menangkap empat orang yang diduga mengelola aplikasi “Gomatel-Data R4 Telat Bayar”, termasuk seorang ahli IT berinisial K. Penangkapan ini menunjukkan bahwa praktik “Mata Elang digital” dilakukan secara profesional dan terorganisir.

Bahaya bagi Masyarakat

Aplikasi Matel memicu ekosistem yang mendukung premanisme, karena oknum penagih utang dapat mengakses data sensitif untuk mengintimidasi nasabah. Dugaan kebocoran data dari internal lembaga pembiayaan atau pasar gelap (dark web) memperparah risiko, termasuk potensi perampokan atau pemerasan.

Komitmen Perlindungan Ruang Digital

Alexander Sabar menekankan perlunya koordinasi dengan platform global seperti Google dan Meta. Tantangan utama adalah munculnya aplikasi baru yang meniru fungsi aplikasi ilegal sebelumnya. Komdigi mengimbau masyarakat melaporkan aplikasi mencurigakan dan meminta pihak leasing memperketat keamanan data nasabah.

Harapan Masa Depan

Langkah Komdigi meminta Google menghapus tujuh aplikasi Matel menjadi sinyal bahwa pemerintah serius menangani isu privasi data. Ke depan, sistem pelaporan otomatis dan kecerdasan buatan diharapkan mampu mendeteksi aplikasi berbahaya sebelum tersebar luas. Kesadaran digital masyarakat juga menjadi kunci untuk memutus rantai pencurian data yang meresahkan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *