BERITA

Kementerian ATR/BPN Cabut HGU SGC, Ardho ARUN Lampung: Langkah Negara Sah dan Tepat

3
×

Kementerian ATR/BPN Cabut HGU SGC, Ardho ARUN Lampung: Langkah Negara Sah dan Tepat

Sebarkan artikel ini
Kementerian ATR BPN Cabut HGU SGC, Ardho dari ARUN Lampung: Langkah Tepat dan Sah Secara Hukum
Kementerian ATR BPN Cabut HGU SGC, Ardho dari ARUN Lampung: Langkah Tepat dan Sah Secara Hukum

Media90 – Pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) terhadap enam perusahaan Sugar Group Companies (SGC) di Lampung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menjadi sorotan publik.

Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD Advokasi Untuk Rakyat (ARUN) Lampung, Ardho Adam Saputra, menegaskan bahwa langkah negara dalam mengambil kembali lahan tersebut sah secara hukum dan tidak bersifat sewenang-wenang.

“Di tengah masyarakat memang muncul perdebatan mengapa lahan itu diambil alih negara, dalam hal ini TNI Angkatan Udara atau Kementerian Pertahanan. Saya sampaikan, ini murni sebagai masyarakat Lampung, tidak mewakili organisasi apa pun,” ujar Ardho saat ditemui di Bandar Lampung, Kamis (22/1/2026).

Sejarah dan Status Hukum Lahan

Menurut Ardho, sebelum kemerdekaan, tanah di Lampung merupakan tanah adat, umbul, atau ulayat, yang tunduk pada hukum adat. Setelah Indonesia merdeka, sebagian kawasan ditetapkan sebagai hutan lindung atau konservasi.

“Seiring perubahan kebijakan kehutanan, kawasan itu menjadi hutan produksi. Saat berstatus hutan produksi, negara memberikan HGU, yang prinsipnya adalah hak mengelola tanah negara, bukan hak milik,” jelas Ardho.

Penguasaan lahan oleh SGC dilakukan pada 1997 melalui mekanisme HGU, yang memiliki batasan, syarat, dan kewajiban yang harus dipenuhi pemegangnya.

“Jika HGU dicabut, tentu ada dasar hukumnya. Bisa karena kekeliruan penerbitan atau pelanggaran oleh pemegang HGU, termasuk indikasi kerugian negara,” tambah Ardho.

Alasan Pencabutan HGU

Ardho menyoroti kemungkinan perusahaan tidak memenuhi kewajiban, seperti kewajiban inti plasma dan ketentuan lain yang melekat dalam izin HGU. Oleh karena itu, keputusan pemerintah mencabut HGU dianggap tepat dan berada dalam koridor kewenangan negara.

“Lahan ini bukan Sertifikat Hak Milik (SHM), melainkan tanah negara yang hanya dititipkan pengelolaannya kepada korporasi. Jadi, jika kewajibannya dilanggar, wajar dan sah secara hukum jika negara mengambilnya kembali,” tegas Ardho.

Terkait penyerahan pengelolaan lahan kepada TNI Angkatan Udara, Ardho menilai hal ini tidak perlu dipersoalkan berlebihan, karena TNI merupakan bagian dari negara.

Dukungan terhadap Penegakan Hukum

Ardho juga mendukung langkah aparat penegak hukum, termasuk KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri, untuk menelusuri potensi kerugian negara selama masa pengelolaan HGU, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Jika ditemukan kerugian negara atau aliran dana tidak wajar, aparat hukum wajib menindak sampai tuntas. Penghitungan kerugian negara harus terbuka dan akuntabel. Jika perusahaan tidak mampu mengembalikan, langkah tegas harus ditempuh sesuai undang-undang,” ujar Ardho.

Harapan Masyarakat Lampung

Ardho menekankan, lahan yang diambil alih harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan kembali diserahkan kepada swasta.

“Pengelolaan lahan merupakan amanat konstitusi, sesuai Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” jelasnya.

Ardho menambahkan, pengelolaan lahan yang tepat dapat menjadi solusi berbagai persoalan daerah, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, hingga menutup defisit anggaran.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN resmi mencabut HGU enam perusahaan SGC seluas 85.244 hektare di Lampung.

Baca Juga:  Kolaborasi dengan Mahasiswa Lampung, Bawaslu RI Perkuat Pengawasan Pilkada 2024 Lewat Sosialisasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *