BERITA

Polsek Tanjung Bintang Beri Ultimatum Larangan Organ Tunggal Hingga Larut Malam

2
×

Polsek Tanjung Bintang Beri Ultimatum Larangan Organ Tunggal Hingga Larut Malam

Sebarkan artikel ini
Polsek Tanjung Bintang Tegaskan Larangan Hiburan Organ Tunggal Hingga Larut Malam, Pelanggar Terancam Sanksi Pidana
Polsek Tanjung Bintang Tegaskan Larangan Hiburan Organ Tunggal Hingga Larut Malam, Pelanggar Terancam Sanksi Pidana

Media90 – Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, memberikan peringatan keras kepada masyarakat di Kecamatan Tanjung Bintang dan Tanjung Sari agar tidak menggelar hiburan organ tunggal atau memutar musik hingga larut malam. Langkah ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, menegaskan bahwa pihak kepolisian meminta masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku serta berperan aktif menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif.

“Kami sudah mensosialisasikan KUHP yang baru, khususnya Pasal 265 tentang ketertiban umum. Apabila ada laporan masyarakat karena terganggu suara musik hingga larut malam, maka hal tersebut bisa langsung dilaporkan ke Polsek Tanjung Bintang,” ujar Kompol Edi Qorinas, Jumat (23/1/2026).

Baca Juga:  Optimalkan Keamanan Natal dan Tahun Baru: Polres Lampung Selatan Tingkatkan Pengawasan di Pelabuhan Bakauheni

Ia menjelaskan, larangan hiburan organ tunggal hingga larut malam tidak hanya diatur dalam KUHP terbaru Pasal 265, tetapi juga telah tertuang dalam peraturan daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan.

“Hiburan organ tunggal seharusnya tidak boleh melebihi pukul 18.00 WIB. Namun kami masih memberikan toleransi hingga pukul 21.00 WIB karena biasanya masih ada tamu yang datang,” jelasnya.

Apabila waktu yang telah ditentukan tersebut dilanggar, Polsek Tanjung Bintang akan mengambil tindakan tegas. Sanksi tidak hanya dikenakan kepada pemilik hajatan, tetapi juga dapat berlaku bagi penyedia atau pemilik hiburan organ tunggal.

“Bagi yang nekat dan tetap bandel, tentu ada sanksi pidana serta denda. Sesuai penerapan Pasal 265 terbaru, jika masyarakat merasa terganggu akibat musik hingga larut malam, maka bisa dilakukan tindakan hukum mulai dari penyelidikan hingga penyidikan,” tegas Kompol Edi Qorinas.

Baca Juga:  Kakek Bejat Diamankan Polisi Setelah Terlibat Pelecehan dan Janji Iming-iming Uang Rp2.000 di Branti Natar, Lampung Selatan

Saat ini, Polsek Tanjung Bintang telah menangani satu perkara terkait hajatan dengan hiburan organ tunggal yang digelar hingga larut malam di Desa Rejomulyo, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Bahkan, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Polsek Tanjung Bintang bekerja sama dengan unsur pimpinan kecamatan (Uspika), para kepala desa di Kecamatan Tanjung Bintang dan Tanjung Sari, serta Danramil Tanjung Bintang, guna melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Masyarakat pun diimbau untuk menyadari bahwa hiburan organ tunggal atau pemutaran musik hingga larut malam berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti mabuk-mabukan, perkelahian, hingga tindak pidana lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *