NASIONAL

Waspada Pesan Tilang ETLE Palsu via WhatsApp dan SMS, Ini Cara Mengenali yang Resmi

6
×

Waspada Pesan Tilang ETLE Palsu via WhatsApp dan SMS, Ini Cara Mengenali yang Resmi

Sebarkan artikel ini
Terima Pesan Tilang ETLE via WhatsApp atau SMS? Begini Cara Cek Keasliannya
Terima Pesan Tilang ETLE via WhatsApp atau SMS? Begini Cara Cek Keasliannya

Media90 – Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya pesan WhatsApp dan SMS yang mengaku sebagai pemberitahuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Modus ini kerap dimanfaatkan pelaku penipuan dengan menebar pesan bernada mendesak agar penerima segera menekan tautan yang disertakan.

Padahal, tidak semua pesan terkait denda tilang berasal dari sumber resmi. Pelaku biasanya memanfaatkan rasa takut korban dengan ancaman denda tambahan hingga proses hukum jika tidak segera melakukan pembayaran.

Salah satu contoh pesan yang sering beredar di masyarakat berbunyi:
“Denda lalu lintas Anda belum diselesaikan. Bayar tepat waktu untuk menghindari biaya tambahan dan proses hukum. Cek detail pembayaran sekarang! kejaksfan.cc/id”

Pesan semacam ini patut dicurigai, terutama karena mengarahkan penerima ke tautan di luar sistem resmi kepolisian. Tautan asing tersebut berpotensi digunakan untuk mencuri data pribadi atau menginfeksi perangkat korban dengan malware.

Baca Juga:  Polisi Gerebek Rumah Suami-Istri Pelaku Penyuntikan Sabu ke Siswi SMA di Malang

Untuk menghindari penipuan, masyarakat perlu memahami ciri-ciri komunikasi resmi ETLE. Beberapa indikator pesan resmi antara lain akun WhatsApp “ETLE NASIONAL” yang telah memiliki tanda centang biru (verified), tidak pernah meminta pengguna mengunduh file berformat APK, serta hanya menggunakan tautan konfirmasi berakhiran .go.id.

Situs resmi untuk pengecekan tilang ETLE hanya dapat diakses melalui laman: https://konfirmasi-etle.polri.go.id. Jika pesan yang diterima tidak memenuhi kriteria tersebut, masyarakat disarankan untuk mengabaikannya dan tidak menindaklanjuti.

Sebaliknya, terdapat sejumlah indikator kuat bahwa pesan tersebut merupakan penipuan. Di antaranya dikirim dari nomor ponsel pribadi atau tidak dikenal, menyertakan tautan mencurigakan atau file berekstensi APK, serta memuat ancaman seperti pemblokiran STNK secara sepihak hanya melalui SMS atau WhatsApp. Ciri-ciri ini umum digunakan dalam praktik phishing untuk mencuri data sensitif atau mengambil alih akses ponsel korban.

Baca Juga:  Peduli Anak Korban Banjir, Komdigi Dirikan Posko Pemulihan Trauma di Sumatera

Apabila menerima pesan yang mencurigakan, masyarakat dianjurkan untuk tidak mengklik tautan apa pun, tidak mengunduh file dari pesan tersebut, serta melakukan verifikasi hanya melalui kanal resmi. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi layanan konfirmasi ETLE di nomor 1-500-669 untuk memastikan keabsahan informasi.

Pihak berwenang menegaskan agar masyarakat tidak mudah panik saat menerima pesan denda tilang. Selalu lakukan pengecekan ulang sebelum melakukan pembayaran atau memberikan data pribadi dalam bentuk apa pun. Kewaspadaan dan ketelitian menjadi kunci utama untuk mencegah kerugian finansial serta melindungi diri dari penipuan digital yang semakin marak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *