Media90 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi membuka kembali akses terhadap chatbot kecerdasan buatan Grok AI di Indonesia mulai Minggu (1/2/2026). Langkah normalisasi ini dilakukan setelah perusahaan milik Elon Musk menyampaikan komitmen tertulis untuk memperbaiki layanan dan mematuhi regulasi yang berlaku di Tanah Air.
Meski akses pada situs grok.com, X.AI, dan aplikasi mandiri Grok sudah pulih, pemerintah menegaskan bahwa status ini bersifat bersyarat. Kemkomdigi akan melakukan pengawasan ketat dan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan bahwa komitmen yang dijanjikan benar-benar diterapkan.
Pengawasan Terus Berlanjut
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa normalisasi ini bukan akhir proses hukum, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan negara. Pemerintah menuntut X Corp untuk menjalankan operasionalnya secara bertanggung jawab sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).
“Jika di kemudian hari ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran ulang, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk memutus kembali akses layanan demi melindungi kepentingan publik,” ujar Alexander.
Penyalahgunaan Deepfake Asusila Jadi Pemicu Blokir
Blokir Grok sebelumnya terjadi karena risiko penyalahgunaan konten deepfake asusila. Normalisasi pada awal Februari ini didasari surat resmi dari X Corp yang memuat janji perbaikan layanan secara konkret.
Langkah teknis yang diterapkan termasuk:
- Penguatan perlindungan teknis
- Pembatasan akses fitur yang berisiko
- Penajaman kebijakan internal
- Aktivasi protokol respons insiden yang lebih cepat jika ditemukan konten ilegal
Alexander menambahkan, seluruh klaim perbaikan X Corp akan diverifikasi dan diuji secara berkelanjutan oleh tim Kemkomdigi. Salah satu perubahan penting adalah pembatasan fungsi Grok di platform X, di mana hanya pelanggan X Premium yang diperbolehkan menggunakan fitur @Grok untuk membuat gambar. Kebijakan ini bertujuan mempersempit ruang gerak akun anonim yang berpotensi menyalahgunakan AI untuk tujuan negatif atau melanggar hukum Indonesia.
Normalisasi Bersifat Proporsional dan Transparan
Pemerintah menekankan bahwa normalisasi layanan digital dilakukan secara proporsional dan transparan, berbasis regulasi. Dialog konstruktif dengan platform global tetap dibuka, namun kepatuhan terhadap hukum nasional adalah kewajiban mutlak.
Kemkomdigi akan terus memantau efektivitas langkah-langkah baru X Corp guna memastikan bahwa ruang digital Indonesia tetap aman, bermartabat, dan bebas dari konten merugikan masyarakat.
Menjaga Ekosistem Digital yang Bertanggung Jawab
Kembalinya akses Grok AI menandai pentingnya sinergi antara inovasi teknologi dan penegakan regulasi. Pemerintah berkomitmen memantau perkembangan AI yang dinamis untuk mencegah meluasnya konten merugikan di masa depan. X Corp pun menyatakan kesediaannya bekerja sama dengan pemerintah Indonesia sebagai PSE patuh, guna menjaga ekosistem digital yang sehat dan produktif bagi seluruh pengguna.
Normalisasi ini menjadi pengingat bahwa kedaulatan hukum Indonesia harus dijunjung tinggi. Masyarakat kini dapat kembali memanfaatkan fitur Grok, namun dengan pengawasan lebih ketat dari otoritas. Kemkomdigi berharap langkah ini dapat memberikan perlindungan maksimal bagi publik, sambil tetap memberi ruang bagi perkembangan teknologi asisten cerdas di Tanah Air, selama platform tersebut mampu membuktikan tanggung jawabnya dalam memitigasi risiko keamanan digital.














