Media90 – Kasus pembunuhan dan perampokan yang menewaskan seorang anak berusia enam tahun di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, Kamis (29/1/2026), terungkap dilatarbelakangi kekalahan pelaku dalam judi online (judol).
Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 15.45 WIB di rumah korban yang dikenal sebagai juragan sate. Korban tewas adalah anak berinisial AO (6), sementara ibunya, D (33), mengalami luka berat akibat serangan pelaku. Saat kejadian, sang ayah diketahui tengah merantau dan bekerja di Kalimantan.
Pelaku berinisial A (30) awalnya disebut sebagai perampok. Namun hasil penyelidikan kepolisian mengungkap fakta bahwa aksi keji tersebut telah direncanakan sebelumnya. Selain memiliki persoalan utang dengan korban, pelaku diketahui baru saja kalah bermain judi online.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana menjelaskan, sebelum kejadian pelaku sempat berkumpul bersama teman-temannya untuk bermain judi online. Karena terus mengalami kekalahan, pelaku meminta diantar pulang oleh temannya.
“Faktor utama yang menyebabkan tersangka melakukan perampokan adalah karena pada hari Kamis pagi tersangka kalah bermain judi online,” ujar AKBP Indra saat gelar perkara di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Jumat (6/2/2026).
Akibat kekalahan tersebut, sepeda motor milik pelaku telah digadaikan. Namun alih-alih pulang ke rumah, A justru mendatangi rumah korban dengan niat mencuri sepeda motor. Bahkan, dari pengakuannya, pelaku memang telah berniat membunuh D.
Teman pelaku yang mengantar tidak mengetahui maksud sebenarnya dan hanya menurunkan A di gang dekat rumah korban. Karena sudah saling mengenal dan bertetangga, korban tidak menaruh curiga saat pelaku datang dengan dalih ingin melunasi sisa utang Rp1 juta dari total Rp2 juta.
Namun, pelaku justru menyerang korban secara brutal. Berdasarkan hasil visum, D mengalami 22 luka terbuka, 13 luka lecet, dan lima luka memar, sebagian besar di bagian leher dan kepala.
Saat kejadian berlangsung, AO yang merupakan putri korban melihat aksi tersebut dan berteriak. Panik, pelaku kemudian menyerang anak tersebut hingga meninggal dunia.
“Tersangka mencekik korban anak, membawanya ke kamar mandi, dan mencelupkan kepalanya ke dalam ember. Karena merasa korban belum meninggal, tersangka juga menusukkan gunting ke tangan kiri korban,” ungkap AKBP Indra.
Setelah memastikan kedua korban tak berdaya, pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik korban dan melarikan diri ke Kabupaten Kudus. Motor tersebut kemudian digadaikan senilai Rp7 juta. Sebagian uang, yakni Rp4 juta, digunakan untuk menebus sepeda motor pelaku yang sebelumnya digadaikan akibat kalah judi online.
Polisi berhasil menangkap tersangka di rumah kerabatnya di Kudus kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Atas perbuatannya, A yang diketahui bekerja sebagai teknisi di salah satu pabrik di Boyolali dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 49 atau Pasal 466 KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.
Kasus ini kembali menjadi peringatan serius akan dampak destruktif judi online yang tak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga memicu tindak kriminal dan merenggut nyawa orang tak berdosa.














