Media90 – Kenaikan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah kembali menjadi sorotan publik. Meski kebijakan ini bukan aturan baru, dampaknya kini dirasakan langsung oleh pemilik kendaraan karena nominal pajak yang harus dibayarkan melonjak tajam dibanding tahun sebelumnya.
Kenaikan tersebut merupakan konsekuensi dari penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dasar Hukum dan Skema Baru Pemungutan
Penerapan opsen pajak kendaraan di Jawa Tengah mulai berlaku sejak 5 Januari 2025. Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam aturan tersebut, mekanisme bagi hasil pajak dihapus dan diganti dengan pemungutan tambahan pajak secara langsung oleh pemerintah kabupaten/kota.
Besaran Opsen PKB yang Dikenakan
Melalui skema baru ini, pemilik kendaraan dikenakan tambahan pajak berupa:
- Opsen PKB sebesar 16,6 persen
- Opsen BBNKB sebesar 32 persen
Dengan skema tersebut, total pajak yang dibayarkan merupakan gabungan pajak pokok dan opsen daerah, sehingga nilai akhirnya jauh lebih tinggi dibanding sistem sebelumnya.
Dari hasil simulasi, kenaikan pajak kendaraan di Jawa Tengah dapat mencapai 48 persen hingga 66 persen, tergantung besaran pajak pokok masing-masing kendaraan. Contohnya:
- Pajak sepeda motor yang semula sekitar Rp135 ribu, meningkat menjadi sekitar Rp172 ribu
- Pajak mobil yang sebelumnya berkisar Rp3,5 juta, dapat melonjak hingga sekitar Rp6 juta
Protes Warga dan Respons Publik
Lonjakan nominal tersebut memicu keluhan luas dari masyarakat. Banyak warga menilai kenaikan pajak ini terlalu berat, terutama bagi pemilik kendaraan pribadi yang digunakan untuk bekerja atau keperluan sehari-hari.
Kondisi ini membuat isu pajak kendaraan kembali menjadi perbincangan hangat, baik di lingkungan masyarakat maupun di media sosial. Pemerintah daerah pun diharapkan memberikan penjelasan lebih rinci serta solusi agar kebijakan ini tidak memberatkan warga.














