BERITA

Transportasi Publik Bandar Lampung 2026 Masih Tahap Kajian, DPRD: Belum Ada Anggaran

8
×

Transportasi Publik Bandar Lampung 2026 Masih Tahap Kajian, DPRD: Belum Ada Anggaran

Sebarkan artikel ini
Transportasi Publik Bandar Lampung 2026 Belum Masuk Anggaran, DPRD: Masih Tahap Kajian
Transportasi Publik Bandar Lampung 2026 Belum Masuk Anggaran, DPRD: Masih Tahap Kajian

Media90 – Harapan masyarakat Kota Bandar Lampung untuk segera menikmati layanan transportasi publik yang terintegrasi tampaknya harus bersabar. Pasalnya, pada tahun anggaran 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung belum mengalokasikan anggaran khusus untuk pengembangan sistem transportasi publik baru.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, membenarkan kondisi tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada tahun ini pemerintah masih berfokus pada tahap kajian kebutuhan sarana dan prasarana sebelum masuk ke tahap implementasi.

“Tahun ini baru masuk kajian mengenai kebutuhan sarana dan prasarananya. Karena pelayanan publik seperti transportasi ini memang membutuhkan kajian yang mendalam,” ujar Agus saat ditemui di ruang Komisi III, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, keberadaan transportasi publik yang terintegrasi merupakan salah satu indikator penting bagi kota metropolitan. Oleh karena itu, DPRD menilai pengembangan sektor ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar mampu menunjang mobilitas masyarakat secara efektif dan efisien.

Baca Juga:  Nelayan Asal Kota Karang Ditangkap Polsek Telukbetung Timur Usai Curi Motor Teman di Sukamaju untuk Bayar Hutang

Saat ini, upaya yang dilakukan Pemkot Bandar Lampung masih terbatas pada penerbitan izin trayek angkutan kota (angkot). Namun, Agus menilai langkah tersebut belum cukup jika tidak dibarengi dengan pembenahan sarana dan prasarana, termasuk pengaturan dan rekayasa lalu lintas.

“Izin trayek itu penting, tapi harus dibarengi dengan kesiapan infrastruktur. Selain itu, keberadaan transportasi online yang berorientasi pada profit juga harus menjadi bagian dari perencanaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa Kementerian Perhubungan telah mengarahkan Pemkot Bandar Lampung untuk mengajukan sistem transportasi publik berbasis Bus Rapid Transit (BRT). Saat ini, Dinas Perhubungan tengah melakukan kajian mendalam, termasuk terkait kebutuhan halte, jalur khusus, serta rekayasa lalu lintas yang diperlukan.

Baca Juga:  Kemenangan Gemilang: Lampung Puncaki Lima Besar Nasional di Pemilu 2024

Dalam konsep yang sedang disusun, angkot direncanakan tetap beroperasi sebagai transportasi penghubung di kawasan permukiman atau jalan-jalan kecil. Sementara untuk jalur utama, akan dilayani moda transportasi massal seperti BRT yang diharapkan mampu mengangkut penumpang dalam jumlah besar secara lebih efisien.

“Angkot bisa menjadi penghubung dari wilayah permukiman, sedangkan untuk jalan utama bisa menggunakan BRT,” kata Agus.

Di sisi lain, ia juga menyoroti persoalan izin trayek angkot yang hingga kini dinilai belum tertata secara optimal. Ia meminta Pemkot Bandar Lampung untuk lebih serius dalam penataan izin serta pengelolaan transportasi umum agar lebih tertib dan terintegrasi.

Menurut Agus, apabila dikelola dengan baik, sektor transportasi publik tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat, tetapi juga berpotensi menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga:  M. Emir Ditunjuk sebagai Ketua Sementara, 25 Anggota DPRD Pesisir Barat Periode 2024 Resmi Dilantik, Simak Daftarnya

“Kalau dikelola dengan baik, ini bisa menjadi sumber PAD dan sarana transportasi kita juga akan lebih tertata dan lebih baik,” tegasnya.

Diketahui, Bandar Lampung sebelumnya pernah memiliki layanan Bus Rapid Transit (BRT). Namun saat ini, masyarakat masih kesulitan menemukan alternatif transportasi publik yang nyaman, terjangkau, dan terintegrasi untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *