Media90 – Memasuki 22 Februari 2026, umat Islam telah menjalani puasa Ramadan hari keempat. Di tengah pelaksanaan ibadah ini, muncul pertanyaan yang cukup sering dibahas: bagaimana hukum menggunakan siwak dan sikat gigi saat berpuasa? Apakah dapat membatalkan puasa?
Berikut penjelasan berdasarkan dalil serta pendapat para ulama.
Hukum Bersiwak Saat Puasa
Sebagian ulama berpendapat bahwa bersiwak setelah tergelincir matahari (zawal) bagi orang yang sedang berpuasa hukumnya makruh. Pendapat ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad Saw yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:
“Demi jiwaku berada di tangan-Nya, bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah Swt daripada semerbak kasturi.” (HR. al-Bukhari)
Menurut kelompok ulama ini, bau mulut orang yang berpuasa memiliki keutamaan tersendiri di sisi Allah Swt. Oleh karena itu, menghilangkannya setelah zawal dianggap makruh, namun tidak sampai haram.
Riwayat Anjuran Bersiwak
Di sisi lain, terdapat riwayat dari para sahabat bahwa Nabi Muhammad tetap bersiwak dalam keadaan berpuasa tanpa pembatasan waktu tertentu, baik pagi maupun sore hari.
Rasulullah Saw juga bersabda:
“Siwak itu kesucian bagi mulut dan keridhaan Allah Swt.” (HR. an-Nasa’i, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban)
Hadits ini menunjukkan bahwa siwak merupakan sunnah yang bersifat umum, baik saat berpuasa maupun tidak. Karena itu, banyak ulama berpendapat bahwa bersiwak tetap dianjurkan sepanjang hari di bulan Ramadan.
Bagaimana Hukum Sikat Gigi Saat Puasa?
Berbeda dengan siwak alami, penggunaan pasta gigi memiliki rasa dan busa yang berpotensi masuk ke tenggorokan. Mayoritas ulama menyatakan bahwa sesuatu yang masuk dengan sengaja ke dalam tubuh dapat membatalkan puasa.
Karena itu, penggunaan pasta gigi sebaiknya dilakukan sebelum waktu imsak atau setelah berbuka. Jika digunakan saat puasa, maka harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak ada yang tertelan.
Apabila seseorang sudah berhati-hati namun tetap ada yang tertelan tanpa sengaja, maka hal tersebut dimaafkan. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt dalam Al-Qur’an:
“Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu.” (QS. Al-Ahzab: 5)
Rasulullah Saw juga bersabda bahwa umatnya tidak dibebani dosa atas kesalahan, lupa, dan sesuatu yang dilakukan karena terpaksa.
Referensi Fatwa Ulama
Penjelasan ini merujuk pada pandangan ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi dalam kitab Fatawa Mu’ashirah. Pendapat tersebut juga disusun dan diterjemahkan oleh Abdul Somad dalam buku 30 Fatwa Seputar Ramadhan.
Kesimpulan
Secara umum, bersiwak saat puasa tetap diperbolehkan bahkan dianjurkan, meskipun sebagian ulama memakruhkan setelah zawal. Sementara itu, sikat gigi menggunakan pasta tetap boleh dilakukan dengan syarat tidak ada yang tertelan.
Umat Islam dianjurkan untuk tetap menjaga kebersihan mulut tanpa mengabaikan kehati-hatian agar ibadah puasa tetap sah dan sempurna.
Wallahu a’lam.














