Media90 – DPRD Bandar Lampung melalui Komisi IV mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait penghapusan uang komite sekolah. Langkah ini dinilai penting agar alokasi anggaran dapat dimasukkan dalam APBD 2026 dan direalisasikan untuk mendukung pendidikan gratis.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menganggarkan Rp9,5 miliar sebagai tambahan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) daerah untuk seluruh SMP Negeri di Bandar Lampung.
“Kami sudah menganggarkan Rp9,5 miliar. Tinggal Pemkot mengeluarkan Perwali sebagai dasar hukumnya, sehingga dana itu bisa direalisasikan. Dengan begitu, komite sekolah bisa dihapus dan pendidikan benar-benar gratis,” ujar Asroni, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam mendorong terwujudnya pendidikan gratis sembilan tahun di Kota Bandar Lampung, sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Asroni juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menguji Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam putusan tersebut, pemerintah diwajibkan menyelenggarakan pendidikan dasar, baik SD maupun SMP, secara gratis di sekolah negeri maupun swasta atau madrasah.
“Walaupun belum bisa meng-cover seluruh kebutuhan sekolah, setidaknya ini bisa membantu meringankan beban. Di Bandar Lampung ada hampir 30 ribu siswa SMP,” jelasnya.
Ke depan, DPRD berharap setiap siswa dapat menerima alokasi dana BOS daerah sebesar Rp400 ribu per tahun guna menunjang kebutuhan pendidikan, sehingga biaya operasional sekolah tidak lagi dibebankan kepada orang tua melalui komite.
Asroni menegaskan, dukungan anggaran ini diharapkan dapat memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan akses pendidikan yang lebih merata, berkualitas, dan terjangkau bagi seluruh anak di Kota Bandar Lampung.














