BERITA

PLN UP3 Metro dan Kejari Lampung Tengah Tandatangani Kerja Sama Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Perusahaan

6
×

PLN UP3 Metro dan Kejari Lampung Tengah Tandatangani Kerja Sama Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Perusahaan

Sebarkan artikel ini
PLN UP3 Metro Kerja Sama dengan Kejari Lampung Tengah untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola
PLN UP3 Metro Kerja Sama dengan Kejari Lampung Tengah untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola

Media90 – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Metro menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini berlangsung di BBC Hotel Lampung, Bandar Jaya, Lampung Tengah, pada Rabu (11/2/2026).

Kesepakatan ini bertujuan memperkuat sinergi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN), sekaligus mendukung kepastian hukum dan tata kelola perusahaan yang baik. Acara tersebut dihadiri Kepala Kejari Lampung Tengah, Rita Susanti, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Surya Dharma Putra Bakara, Manajer PLN UP3 Metro Anas Febrian, serta jajaran kedua institusi.

Manajer PLN UP3 Metro, Anas Febrian, menuturkan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola, akuntabilitas perusahaan, dan pelayanan kelistrikan yang andal di wilayah Metro, Lampung Timur, dan Lampung Tengah.

Baca Juga:  Optimalkan Sinergi Relawan Sosial: Pemkab Lampung Selatan Fokuskan Peran Relawan PKH dalam Temu Pendampingan

“Melalui kolaborasi ini, PLN dan Kejari Lampung Tengah optimistis dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kepastian hukum, serta mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Lampung,” ujar Anas Febrian.

Sementara itu, Kepala Kejari Lampung Tengah, Rita Susanti, menekankan bahwa kerja sama ini tidak hanya sebatas seremoni. Ia menginstruksikan jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk segera menindaklanjuti dengan rencana kerja konkret bersama PLN.

“Kerja sama ini bukan sekadar penandatanganan. Setelah MoU ini, kami akan melakukan mitigasi risiko dan menyusun rencana kerja. JPN dapat memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, hingga pendampingan dalam penyusunan kontrak, perjanjian, dan proses audit,” tegas Rita Susanti.

Menurutnya, layanan hukum dari Kejari tidak hanya untuk institusi, tetapi dapat dimanfaatkan secara profesional oleh jajaran yang membutuhkan konsultasi hukum dalam pelaksanaan tugas.

Baca Juga:  Apel PDKB: Tim Gabungan Elit PLN Lampung Pastikan Pasokan Listrik Ramadan Aman

Perkembangan sektor kelistrikan, termasuk meningkatnya penggunaan kendaraan listrik dan transformasi energi, menuntut kesiapan regulasi serta kehati-hatian dalam pengambilan keputusan, terutama dalam penyusunan kontrak dan pengelolaan aset.

Kejari Lampung Tengah menegaskan, pencegahan dan kepastian hukum menjadi fondasi utama dari kerja sama ini. Kejari akan mengawal program-program PLN agar berjalan sesuai ketentuan, sehingga tercipta kerja sama yang sehat, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *