Media90 – Keputusan DPR RI yang menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia mendapat respons positif dari berbagai kalangan masyarakat. Salah satunya datang dari Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD Advokasi Untuk Rakyat (ARUN) Lampung, Ardho Adam Saputra.
Ardho menilai, keputusan tersebut merupakan langkah konstitusional yang sejalan dengan semangat reformasi. Menurutnya, penempatan Polri di bawah Presiden RI bukan sekadar persoalan struktural kelembagaan, melainkan menyangkut kepastian hukum, stabilitas keamanan nasional, serta keberlangsungan demokrasi Pancasila yang bebas dari intervensi politik.
“Sudah sangat tepat Polri berada langsung di bawah Presiden RI. Ini bukan kebijakan baru, melainkan amanat reformasi untuk menjaga konstitusionalitas, menegakkan hukum, serta memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat berjalan tanpa tekanan dari kepentingan mana pun,” kata Ardho Adam Saputra dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).
Ia juga menilai, posisi tersebut justru memperkuat independensi Polri sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan ataupun kepentingan kelompok tertentu. Ardho menegaskan bahwa wacana penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi membuka ruang intervensi politik yang dapat melemahkan profesionalitas institusi kepolisian.
“Perwujudan demokrasi Pancasila itu adalah Polri yang bekerja profesional, independen, dan tidak berada di bawah kendali politik praktis. Itulah yang diperjuangkan sejak reformasi,” ujarnya.
Selain itu, Ardho mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan generalisasi penilaian terhadap institusi Polri hanya karena ulah segelintir oknum. Dengan jumlah personel yang mencapai lebih dari 436 ribu orang, menurutnya sangat tidak adil apabila kesalahan sebagian kecil dijadikan dasar untuk mendiskreditkan keseluruhan institusi.
Ardho juga mengapresiasi sikap seluruh fraksi di DPR RI yang akhirnya sepakat mempertahankan kedudukan Polri di bawah Presiden. Kesepakatan lintas fraksi tersebut dinilai menunjukkan adanya kesadaran bersama untuk menjaga stabilitas nasional dan kepastian hukum.
Sebagaimana diketahui, dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar pada 27 Januari 2026, DPR RI secara resmi menyepakati bahwa kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden RI. Keputusan tersebut sekaligus menutup wacana penempatan Polri di bawah kementerian, baik Kementerian Dalam Negeri maupun pembentukan Kementerian Kepolisian.
DPR RI menegaskan bahwa keputusan tersebut mengacu pada TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang secara tegas mengamanatkan Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Selain menjaga kepastian konstitusional, penempatan Polri di bawah Presiden RI juga dinilai paling efektif dalam menjamin fleksibilitas komando serta respons cepat terhadap dinamika ancaman keamanan nasional. Di sisi lain, mekanisme pengawasan tetap dijalankan melalui DPR, khususnya dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Dengan ditetapkannya keputusan tersebut, DPR dan pemerintah menilai polemik mengenai perubahan struktur kelembagaan Polri telah berakhir. Kepastian hukum ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi Polri untuk terus berbenah, meningkatkan profesionalitas, serta memperkuat kepercayaan publik.














