Media90 – Tiga pria asal Palembang, Sumatera Selatan, berinisial N, T, dan A, ditangkap jajaran Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Rabu (5/11/2025). Ketiganya diduga merupakan spesialis pencuri rumah kosong lintas provinsi.
Kasubdit Jatanras Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto mengatakan, ketiga pelaku beraksi di dua lokasi berbeda di Bandar Lampung, yakni di kawasan Kedamaian dan Kedaton, dengan selang waktu hanya satu hari.
“Pelaku ini dari Palembang, sengaja datang ke Lampung untuk mencari sasaran rumah kosong. Mereka beraksi di dua lokasi berbeda dan menggasak sejumlah barang berharga,” ujar AKBP Ujang Supriyanto saat ekspos perkara di Mapolda Lampung, Selasa (11/11/2025).
Menyewa Mobil untuk Aksi Pencurian
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku berangkat dari Palembang dengan menyewa mobil Daihatsu Sigra, kemudian berkeliling mencari rumah yang terlihat sepi. Barang yang mereka curi antara lain jam tangan, uang tunai, tas, kunci kendaraan, dan ponsel.
“Setelah beraksi, sore harinya mereka langsung melarikan diri menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, dengan tujuan menyeberang ke Jakarta. Namun, tim kami berhasil mengamankan mereka sebelum sempat kabur,” tambah Ujang.
Modus: Pura-Pura Bertamu dan Tanya Alamat
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan alat pahat dan linggis untuk mencongkel jendela. Sebelum beraksi, mereka berpura-pura menjadi tamu dengan menanyakan alamat, guna memastikan apakah rumah tersebut kosong atau tidak.
“Jika ada orang di rumah, mereka berpura-pura bertamu. Tapi kalau rumah kosong, mereka langsung beraksi,” jelas Ujang.
Kerugian Capai Rp100 Juta
Akibat perbuatan ketiganya, korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta, karena sebagian besar barang yang dicuri merupakan barang bermerek. Beruntung, sebelum hasil curian sempat dijual, para pelaku berhasil dibekuk beserta sejumlah barang bukti.
Ketiganya kini mendekam di tahanan Polda Lampung dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami masih kembangkan kasus ini, karena diduga mereka juga terlibat dalam aksi serupa di beberapa daerah lain di Sumatera Selatan,” tutup AKBP Ujang Supriyanto.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan lintas provinsi yang memanfaatkan kelengahan pemilik rumah. Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama.














