BERITA

BK DPRD Bandar Lampung Nyatakan Heti Friskatati Langgar Kode Etik, Dijatuhi Teguran Tertulis

2
×

BK DPRD Bandar Lampung Nyatakan Heti Friskatati Langgar Kode Etik, Dijatuhi Teguran Tertulis

Sebarkan artikel ini
Langgar Kode Etik, Heti Friskatati Dapat Teguran Tertulis dari DPRD Bandar Lampung
Langgar Kode Etik, Heti Friskatati Dapat Teguran Tertulis dari DPRD Bandar Lampung

Media90 – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung memutuskan laporan yang diajukan salah satu media terhadap anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Heti Friskatati. Dalam putusannya, BK menyatakan Heti tidak bersalah secara hukum, namun dinilai melakukan pelanggaran kode etik.

Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut berkaitan dengan kehadiran Heti di salah satu sekolah penerima program revitalisasi yang berada di daerah pemilihannya, tanpa memenuhi prosedur kedewanan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

“Saudari Heti mengakui kesalahannya. Dalam kegiatan sidak dan monitoring, yang bersangkutan tidak membawa surat perintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Yuhadi dalam pembacaan putusan sidang kehormatan, Kamis (15/1/2026).

Putusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan BK DPRD Kota Bandar Lampung Nomor 03/1/2026 yang dibacakan langsung oleh Ketua BK dalam amar putusan.

Selain membacakan putusan, BK DPRD juga menyampaikan sejumlah saran dan catatan kepada Heti Friskatati. Salah satunya, agar ke depan lebih mengutamakan prosedur resmi serta melakukan koordinasi dengan aparat keamanan saat berada di lapangan.

“Jika terjadi kerusuhan atau persoalan di lapangan, seharusnya dilaporkan kepada pihak keamanan, baik Babinsa maupun Bhabinkamtibmas. Ini penting untuk menjaga marwah DPRD,” tegas Yuhadi.

Yuhadi juga mengingatkan Heti, yang merupakan anggota Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, agar selalu bersikap dan bertindak sesuai norma dan kode etik sebagai wakil rakyat.

Berdasarkan hasil rapat klarifikasi Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung Nomor 06/…/2026 tertanggal 8 Januari 2026, Heti Friskatati dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik kategori ringan.

“Pelanggaran teradu tidak mengandung unsur pelanggaran hukum. Kehadiran yang bersangkutan bersifat pribadi dan tidak membawa atribut atau mandat lembaga DPRD,” jelas Yuhadi.

Atas pelanggaran tersebut, BK DPRD menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Heti Friskatati.

Sidang dan pembacaan putusan BK DPRD Kota Bandar Lampung turut dihadiri Wakil Ketua BK Edison Hajar, serta anggota BK Agung Jawil dan Hendra Mukri.

Baca Juga:  Sulistiani: Kasus Siswi SMP yang Berhenti Sekolah Harus Jadi Pelajaran, Mari Bijak Bermedia Sosial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *