BERITA

BPJPH Dorong LPH UIN Raden Intan Lampung Jadi Rujukan Nasional Sertifikasi Halal

4
×

BPJPH Dorong LPH UIN Raden Intan Lampung Jadi Rujukan Nasional Sertifikasi Halal

Sebarkan artikel ini
BPJPH Dorong LPH UIN Raden Intan Lampung Jadi Rujukan Nasional dalam Sertifikasi Halal
BPJPH Dorong LPH UIN Raden Intan Lampung Jadi Rujukan Nasional dalam Sertifikasi Halal

Media90 – Deputi Kemitraan dan Standarisasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, Dr. H. Abdul Syakur, S.Ag., M.Si., mengapresiasi langkah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung dalam melaksanakan Asesmen Lapangan Perubahan Kualifikasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), yang digelar pada Sabtu (18/10/2025).

Dalam arahannya, Abdul Syakur menyampaikan bahwa BPJPH mendukung penuh upaya UIN Raden Intan Lampung untuk meningkatkan status LPH menjadi LPH Utama. Ia menegaskan, peningkatan kualifikasi tersebut akan membuka peluang bagi universitas untuk berkiprah lebih luas, tidak hanya di tingkat provinsi, tetapi juga nasional dan global.

Scope LPH Utama bukan lagi hanya provinsi, tetapi nasional bahkan dunia. Jika sudah menjadi LPH Utama, maka dapat melakukan audit halal berskala internasional,” ujar Abdul Syakur dalam sambutannya secara daring.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Rektor, para Wakil Rektor, dan seluruh jajaran civitas akademika UIN Raden Intan Lampung yang telah menunjukkan komitmen dalam mendukung transformasi dari LPH Pratama menjadi LPH Utama.

“Saya berharap LPH UIN Raden Intan Lampung ini bisa menjadi contoh dan rujukan di Lampung, bahkan di tingkat nasional,” tambahnya.

Menurut Abdul Syakur, peningkatan status menjadi LPH Utama akan memperkuat posisi UIN Raden Intan Lampung sebagai lembaga terpercaya dalam pengawasan dan sertifikasi halal. Dengan status tersebut, kampus memiliki kewenangan untuk melakukan audit produk halal dengan cakupan yang lebih luas, baik nasional maupun internasional.

Baca Juga:  Unila dan USB YPKP Bandung Menandatangani Perjanjian Kerjasama untuk Meningkatkan Sumber Daya Manusia dan Teknologi

Selain itu, ia menekankan pentingnya kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang baik, agar auditor halal mampu bekerja secara profesional dan akuntabel.

“Saya mendapat laporan, banyak auditor yang juga dosen, sehingga perlu keseimbangan agar tugas akademik dan tanggung jawab profesi tetap berjalan baik,” ujarnya.

Abdul Syakur menyoroti pula peran vital LPH dalam mendukung target nasional sertifikasi halal. Berdasarkan data BPJPH, dari sekitar 16 juta produk yang wajib disertifikasi, baru sekitar 9,7 juta produk yang telah mendapatkan sertifikat halal. Saat ini, terdapat 109 LPH terdaftar, dengan 32 di antaranya berstatus LPH Utama, serta sekitar 1.700 auditor halal di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Kemitraan Strategis: Program Studi Hukum Bisnis Darmajaya Tandatangani Memorandum of Understanding dengan Kantor Hukum NP & Co. serta Selenggarakan Workshop Public Speaking

Tahun depan, sertifikasi halal akan menjadi mandatory bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia, termasuk produk impor. Karena itu, Abdul Syakur menegaskan peran strategis LPH daerah — termasuk UIN Raden Intan Lampung — sebagai perpanjangan tangan BPJPH dalam menjamin kehalalan produk di wilayahnya.

“Lampung akan menjadi salah satu provinsi yang memiliki UPT BPJPH. Saya berharap LPH UIN Raden Intan Lampung dapat berperan aktif mewarnai pelaksanaan jaminan produk halal di wilayah ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, hasil asesmen ini diharapkan segera diproses agar sertifikat LPH UIN Raden Intan Lampung dapat terbit dalam waktu dekat, sehingga pada awal tahun depan lembaga tersebut sudah bisa melakukan audit halal di seluruh Indonesia, bahkan di luar negeri.

Baca Juga:  Wali Kota Bandar Lampung Sukses Raih Gelar Magister Hukum Ekonomi dengan Predikat Cumlaude di UIN Lampung

Lebih lanjut, Abdul Syakur menyebut bahwa Laboratorium UIN Raden Intan Lampung telah siap bekerja sama dengan laboratorium internasional dalam mendukung proses sertifikasi halal. BPJPH, katanya, akan terus memberikan pendampingan dan bimbingan agar pengelolaan LPH berjalan sesuai standar internasional.

“LPH adalah perpanjangan tangan BPJPH. Karena itu, kita memiliki tanggung jawab bersama untuk menjamin kehalalan produk, tidak hanya secara administratif, tetapi juga dengan integritas dan profesionalitas,” tutup Abdul Syakur.

Dengan dorongan dan pendampingan dari BPJPH, UIN Raden Intan Lampung diharapkan mampu menjadi rujukan nasional dalam sistem pemeriksaan halal — memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia yang kredibel dan berdaya saing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *