BERITA

Bupati Egi Terapkan Standar Kebersihan Baru, Warga Lampung Selatan Wajib Pilah Sampah Mulai 2026

72
×

Bupati Egi Terapkan Standar Kebersihan Baru, Warga Lampung Selatan Wajib Pilah Sampah Mulai 2026

Sebarkan artikel ini
Standar Kebersihan Baru Diterapkan Warga Lampung Selatan Harus Pilah Sampah

Media90 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai menerapkan standar baru dalam pengelolaan kebersihan dan keindahan lingkungan pada tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2026 yang menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, fasilitas publik, hingga masyarakat luas.

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, resmi mengeluarkan aturan tersebut sebagai langkah pembaruan dalam menjaga kebersihan lingkungan secara lebih terukur dan sistematis.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menjelaskan bahwa Perbup ini membawa perubahan cara pandang terhadap kebersihan di daerah tersebut.

“Mulai 2026, kebersihan di Lampung Selatan tidak lagi hanya soal bersih secara kasat mata, tapi memiliki standar yang jelas melalui Peraturan Bupati,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (15/3/2026).

Menurut Hendry, aturan ini berlaku untuk seluruh kantor pemerintah daerah, instansi vertikal, kecamatan, desa dan kelurahan, sekolah, puskesmas, hingga berbagai fasilitas pelayanan publik di bawah kewenangan Pemkab Lampung Selatan.

Dalam Perbup tersebut, terdapat tiga konsep utama yang wajib diterapkan, yakni ABRI, BKW, serta strategi bijak kelola sampah.

Konsep ABRI mencakup Asri, Bersih, Rapi, dan Indah. Aspek asri diwujudkan melalui penanaman tanaman hias, pohon pelindung, serta pengembangan ruang terbuka hijau. Aspek bersih menekankan pembersihan rutin area kerja dan fasilitas publik dari sampah, debu, serta bau tidak sedap.

Sementara itu, aspek rapi mengatur penataan dokumen, ruang kerja, area parkir, hingga fasilitas pelayanan agar tertata dengan baik dan mudah diakses masyarakat. Sedangkan aspek indah diwujudkan melalui pengecatan bangunan, penataan ornamen estetika, serta elemen visual yang mencerminkan kearifan lokal Lampung Selatan.

Selain itu, standar sanitasi juga diatur melalui konsep BKW, yaitu Bersih, Kering, dan Wangi. Seluruh fasilitas toilet di kantor pemerintah maupun tempat umum diwajibkan bebas kotoran, tidak tergenang air, serta memiliki ventilasi dan sistem sanitasi yang baik.

Perbup ini juga menekankan pentingnya pengelolaan sampah secara terstruktur melalui strategi bijak kelola sampah. Masyarakat dan instansi diwajibkan melakukan pemilahan sampah minimal menjadi tiga jenis, yaitu sampah organik, anorganik yang dapat didaur ulang, serta residu.

Pemerintah daerah turut mendorong pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, optimalisasi barang tahan lama, serta penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) melalui bank sampah, fasilitas pengomposan, dan TPS3R.

Setiap instansi dan fasilitas publik juga diwajibkan menyediakan tempat sampah terpilah, bahkan dapat dikembangkan hingga empat jenis termasuk sampah B3 rumah tangga. Selain itu, penggunaan bahan sulit terurai seperti styrofoam dibatasi, baik dalam kegiatan pemerintah maupun pelaku usaha.

Peraturan ini juga memuat sejumlah larangan, seperti membuang sampah sembarangan di jalan, sungai, pantai, dan fasilitas umum, pembakaran sampah tanpa pengelolaan yang benar, hingga mencampur berbagai jenis sampah dalam satu wadah.

Bagi pelaku usaha, diwajibkan menyediakan fasilitas pemilahan sampah serta tidak menggunakan kemasan yang sulit terurai. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran lisan, tertulis, pembinaan khusus, hingga penghentian sementara kegiatan usaha.

Sebagai bentuk apresiasi, Pemkab Lampung Selatan juga menyiapkan mekanisme penghargaan bagi instansi, desa, pelaku usaha, maupun masyarakat yang berhasil menerapkan standar kebersihan dengan baik. Penghargaan tersebut dapat berupa piagam dari bupati, publikasi resmi pemerintah daerah, hingga penetapan sebagai zona bersih dan nyaman.

Penerbitan Perbup ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman, sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *