Media90 – Dorongan penghapusan pungutan uang komite di SMP Negeri se-Kota Bandar Lampung kian mendapat tindak lanjut. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung memastikan telah mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh kepala sekolah agar tidak lagi melakukan penarikan uang komite kepada orang tua siswa.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabiddikdas) Disdikbud Kota Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, mengatakan bahwa langkah ini sudah disosialisasikan sejak awal tahun ajaran baru 2025. “Kami sudah mengimbau sejak tahun ajaran baru 2025 ini agar tidak ada lagi pungutan uang komite sekolah,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Mulyadi menjelaskan, sekolah tetap diperbolehkan menerima sumbangan dari orang tua siswa, asal bersifat sukarela dan tidak mengandung unsur kewajiban maupun penetapan nominal tertentu. “Kalau ada orang tua yang ingin menyumbang, silakan saja, karena itu juga untuk kepentingan anak-anak didik. Tapi tidak boleh ada unsur paksaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah lanjutan berupa penerbitan Surat Keputusan (SK) Wali Kota yang akan memperkuat kebijakan penghapusan pungutan tersebut secara hukum. “Tahun depan kami ajukan agar ada aturan resmi dari Wali Kota, supaya tidak ada lagi perbedaan tafsir di lapangan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandar Lampung Deddy Amarullah menyatakan bahwa pemerintah kota juga telah memberikan arahan serupa kepada pihak sekolah. “Penghapusan uang komite sudah kami imbaukan. Namun saat ini masih bersifat lisan,” ujar Deddy.
Dorongan penghapusan dana komite ini sebelumnya disuarakan oleh Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, yang menilai pungutan tersebut sering membebani orang tua siswa dan berpotensi bertentangan dengan prinsip pendidikan dasar gratis sebagaimana diatur dalam undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Dengan adanya koordinasi antara DPRD dan Disdikbud, kebijakan penghapusan uang komite kini tinggal menunggu penguatan regulasi resmi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung. Harapannya, aturan ini dapat diterapkan secara konsisten di seluruh sekolah negeri, sehingga tidak lagi menimbulkan kebingungan atau beban tambahan bagi orang tua siswa.
Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah konkret Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam mewujudkan akses pendidikan dasar yang benar-benar gratis, adil, dan inklusif bagi seluruh warga.














