Media90 – Polemik perjalanan Wisata Rohani yang dikelola Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali mengemuka dan menjadi sorotan tajam legislatif. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah digelar sebelumnya, Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung mengaku kecolongan karena program tersebut diketahui menimbulkan masalah di lapangan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Romi Husien, menegaskan pihaknya tidak akan segan menghentikan penggunaan anggaran apabila kegiatan tersebut tidak memberikan dampak maupun manfaat yang jelas bagi masyarakat.
“Kami akan memanggil dan mengonfirmasi pihak Kesra terkait penggunaan anggaran Rp1,3 miliar yang sudah berjalan. Sisa anggaran juga akan kami pertanyakan. Kalau tidak menyentuh kepentingan masyarakat, akan kami cancel,” tegas Romi, Selasa (20/1/2026).
Pernyataan tegas tersebut disampaikan setelah mencuat informasi bahwa Kesra akan kembali memberangkatkan salah satu organisasi keagamaan dalam program serupa. Romi mengingatkan agar persoalan serupa tidak kembali terulang dan tidak semakin memperburuk citra DPRD di mata publik.
“Itu akan kami tanyakan lagi. Jangan sampai kejadian ini berulang dan DPRD justru menjadi bulan-bulanan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Romi, fungsi pengawasan DPRD sejatinya telah dilakukan sejak tahap perencanaan anggaran melalui pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) bersama organisasi perangkat daerah (OPD). Ia menyebut DPRD bahkan telah memberi perhatian khusus pada kegiatan yang memiliki potensi mengarah pada perjalanan umrah maupun wisata ke luar daerah.
“Kami sudah melakukan kontrol ketat sejak RKA. Tujuannya supaya anggaran ini tepat sasaran. Bahkan untuk kegiatan yang mengarah ke umrah, sudah kami beri peringatan,” katanya.
Romi mengungkapkan bahwa anggaran Wisata Rohani yang tercantum dalam APBD mencapai Rp5 miliar, namun saat pembahasan awal tidak disertai rincian kegiatan yang jelas dari pihak OPD terkait.
“Awalnya hanya gelondongan Rp5 miliar. Kami mengira kegiatannya sebatas dalam kota, seperti pengajian, tausiah, atau kunjungan antar kabupaten/kota di Provinsi Lampung,” terang Romi.
Sorotan tidak hanya datang dari Romi. Anggota DPRD Kota Bandar Lampung lainnya, Endang Asnawi, menyoroti aspek legalitas dan dasar hukum program Wisata Rohani, terutama karena kegiatan tersebut diikuti oleh aparatur sipil negara (ASN).
“Kami menyayangkan, ini disebut Wisata Rohani, tapi PNS bisa ikut berangkat. Dasar hukumnya akan kami kaji, apakah ini melanggar aturan atau tidak,” ujar Endang.
Endang juga menambahkan bahwa alasan kegiatan tersebut dikaitkan dengan momentum peringatan hari tertentu bagi PGRI perlu ditelaah lebih jauh, agar tidak menimbulkan potensi masalah hukum maupun polemik di tengah masyarakat.
Dengan mencuatnya berbagai persoalan, DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan akan terus mengawal penggunaan anggaran daerah agar benar-benar berpihak pada kepentingan publik, transparan, serta tidak menimbulkan kegaduhan baru di ruang publik.














