Media90 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025, Senin (15/9/2025). Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus, Jalan Urip Sumoharjo No.1, Kampung Baru, Kota Agung Timur.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Tanggamus, Agung Setyo Utomo, S.T., M.M., dan dihadiri Bupati Tanggamus Drs. H. Muhammad Saleh Asnawi, M.H., M.A., Wakil Bupati Agus Suranto, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, serta tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, kepala OPD, camat, dan insan pers. Turut hadir pula Dandim 0424/Tanggamus Letkol Inf. Dwi Djunaidi Mulyono, S.E., M.I.P., Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., perwakilan Kejaksaan Negeri, Wakil Ketua Pengadilan Agama Dr. H. Ahmad Kholil R., S.Ag., M.H., dan Kepala BPN Junadi, A.Ptng., M.M.
Hasil Pembahasan RAPBD Perubahan 2025
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD menyampaikan hasil pembahasan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 yang disetujui bersama Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Bupati Tanggamus, Drs. H. Muhammad Saleh Asnawi, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama dalam proses pembahasan hingga persetujuan bersama.
“Alhamdulillah, atas rahmat Allah SWT kita dapat melaksanakan rapat paripurna ini untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan, persetujuan DPRD, dan pendapat akhir kepala daerah terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Bupati.
Bupati menjelaskan, penyusunan RAPBD Perubahan 2025 telah disesuaikan dengan arah kebijakan pembangunan daerah dan prioritas yang tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan.
Secara garis besar, perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2025 meliputi:
-
Pendapatan daerah turun dari Rp1,81 triliun menjadi Rp1,71 triliun.
-
Belanja daerah berkurang dari Rp1,78 triliun menjadi Rp1,70 triliun, termasuk penambahan Rp20 miliar untuk program BPJS Kesehatan Universal Health Coverage (UHC).
-
Pembiayaan daerah tetap sebesar Rp28,89 miliar, dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok hutang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp27,64 miliar dan penyertaan modal ke PT Bank Lampung sebesar Rp1,25 miliar.
Dengan struktur tersebut, RAPBD Perubahan Kabupaten Tanggamus Tahun 2025 dinyatakan berimbang antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Bupati juga mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah agar pembangunan berjalan optimal. “Kita jangan mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah. Saat ini hampir seluruh masyarakat memiliki media sosial, yang bila tidak digunakan secara bijak dapat menimbulkan kegaduhan,” tegasnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus atas RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, RAPBD ini akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.