BERITA

Dua Pemuda Trimulyo Ditangkap Polsek Tanjung Bintang Usai Curi Kambing Warga Sukanegara

1
×

Dua Pemuda Trimulyo Ditangkap Polsek Tanjung Bintang Usai Curi Kambing Warga Sukanegara

Sebarkan artikel ini
Kedapatan Mencuri Kambing di Sukanegara, Dua Pemuda Trimulyo Ditangkap Polisi Tanjung Bintang
Kedapatan Mencuri Kambing di Sukanegara, Dua Pemuda Trimulyo Ditangkap Polisi Tanjung Bintang

Media90 – Dua pemuda asal Desa Trimulyo, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, masing-masing berinisial EK (26) dan DDA (19), ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Bintang. Keduanya diduga kuat terlibat pencurian seekor kambing milik warga Desa Sukanegara.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, menjelaskan bahwa aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (1/11/2025). Pelaku mengambil kambing jantan milik Mad Samsuri dengan cara merusak pintu kandang yang berada tak jauh dari rumah korban.

“Keduanya masuk ke kandang dan membuka paksa pintunya. Setelah itu, tali pengikat dilepaskan, lalu kambing dibawa keluar dan digiring oleh para pelaku,” kata Kompol Edi Qorinas, Senin (8/12/2025).

Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp4 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang. Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku, yakni EK.

Baca Juga:  Prof. Herpratiwi Terpilih sebagai Ketua Senat Unila, Sementara Evi Kurniawaty Dilantik Menjadi Dekan Fakultas Kedokteran

Setelah ditangkap, EK mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa kambing hasil curian itu masih disimpan di kandangnya. Ia juga mengungkapkan bahwa aksi pencurian dilakukan bersama temannya, DDA.

“Setelah mendapatkan informasi tambahan, tim langsung bergerak menangkap DDA di rumahnya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa seekor kambing jantan milik korban serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian.

Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Tanjung Bintang untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *