BERITA

Fakta Baru Terungkap di Sidang Tipikor Sengketa Tanah, Kuasa Hukum Sebut Lahan Masih Dikuasai Kemenag

6
×

Fakta Baru Terungkap di Sidang Tipikor Sengketa Tanah, Kuasa Hukum Sebut Lahan Masih Dikuasai Kemenag

Sebarkan artikel ini
Fakta Baru Terungkap di Sidang Kasus Korupsi Tanah, Kuasa Hukum Sebut Lahan Masih Dikuasai Kemenag
Fakta Baru Terungkap di Sidang Kasus Korupsi Tanah, Kuasa Hukum Sebut Lahan Masih Dikuasai Kemenag

Media90 – Fakta-fakta persidangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait sengketa tanah kembali mengemuka dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang. Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa tanah yang menjadi objek perkara hingga saat ini masih berada dalam penguasaan Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Selatan.

Persidangan yang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi itu menghadirkan sebanyak 14 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dari keterangan para saksi, muncul fakta bahwa secara fisik maupun administratif, lahan yang disengketakan belum pernah beralih dari penguasaan Kemenag Lampung Selatan.

Hal tersebut disampaikan Penasihat Hukum (PH) terdakwa mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, Lukman, yakni Gindha Ansori, usai sidang pemeriksaan saksi pada Senin (26/1/2026).

“Dalam persidangan, para saksi menjelaskan bahwa tanah yang menjadi objek perkara masih dikuasai oleh Kemenag Lampung Selatan,” ujar Gindha Ansori kepada awak media.

Berdasarkan keterangan para saksi tersebut, pihaknya menilai perkara ini belum memenuhi unsur sebagai tindak pidana korupsi. Bahkan, Gindha menilai proses hukum yang berjalan di Pengadilan Tipikor terkesan prematur.

Baca Juga:  Kejati Lampung Geledah Rumah Pengklaim Tanah Kemenag di Natar dalam Kasus Korupsi Rp43 Miliar oleh Mafia Tanah

Ia juga mempertanyakan klaim kerugian negara sebesar Rp54,4 miliar yang didakwakan oleh JPU, sementara secara faktual tanah tersebut masih berada dalam penguasaan institusi negara dan belum pernah dimanfaatkan atau dialihkan kepada pihak lain.

Dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa yang didudukkan di kursi pesakitan, yakni mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lukman, Theresia selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Thio Stepanus Sulistio selaku pengusaha sekaligus pembeli tanah.

Gindha Ansori turut menyoroti sikap pasif Kementerian Agama RI dalam mempertahankan aset negara tersebut. Ia mengungkapkan bahwa sengketa tanah ini telah berlangsung sejak tahun 1983 dan kembali mencuat pada 2003 saat dilakukan pemagaran lahan serta muncul klaim kepemilikan dari pihak lain.

Menurutnya, konflik semakin meruncing pada 2008 ketika terjadi proses balik nama dan penerbitan sertifikat baru. Namun, hingga perkara bergulir ke ranah hukum, Kemenag dinilai tidak mengambil langkah hukum yang tegas untuk mempertahankan aset yang diklaim sebagai milik negara.

Baca Juga:  Rektor Universitas Malahayati Meriahkan Keberangkatan 16 Peserta Pertukaran Mahasiswa Merdeka!

“Dalam perkara perdata hingga Peninjauan Kembali, klaim kepemilikan justru dimenangkan oleh Thio Stepanus Sulistio. Kalau sejak awal Kemenag aktif, persoalan ini tidak akan berkembang sejauh ini,” tegas Gindha Ansori.

Sementara itu, Kuasa Hukum Thio Stepanus Sulistio, Bey Sujarwo, juga melontarkan kritik keras terhadap dakwaan JPU. Ia menilai perkara Tipikor yang menyeret kliennya terkesan dipaksakan, mengingat seluruh pokok sengketa telah diuji dan berkekuatan hukum tetap di ranah perdata.

“Ini bukan perkara abu-abu. Sengketa ini sudah diuji dari Pengadilan Negeri Kalianda, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali, dan semuanya dimenangkan klien kami. Jadi apa lagi yang dipersoalkan,” ungkap Bey Sujarwo.

Ia menegaskan, kliennya merupakan pemilik sah dua Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni SHM Nomor 212 dan SHM Nomor 1098. Bahkan, SHM Nomor 212 tercatat terbit sejak tahun 1981 atas nama Supardi, lebih dahulu dibandingkan sertifikat yang diklaim Kemenag yang baru terbit pada 1982.

Baca Juga:  Puluhan Pertashop di Lampung Tutup, HPMPI Desak Polda Tertibkan Penjual BBM Ilegal

“Fakta ini tidak bisa dibantah. Klien kami membeli tanah tersebut secara sah, sertifikatnya lebih dulu terbit dan sudah diuji di seluruh tingkat peradilan. Lalu apa dasar jaksa menuduh adanya tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Bey Sujarwo juga secara terbuka menantang jaksa untuk membuktikan klaim kerugian negara sebesar Rp54,4 miliar yang hingga persidangan berjalan belum pernah diuraikan secara konkret di hadapan majelis hakim.

Tak hanya itu, ia turut menyoroti adanya perbedaan luas lahan yang diklaim Kemenag, yakni sekitar 17 ribu meter persegi, sementara luas gabungan dua sertifikat milik kliennya hanya sekitar 13 ribu meter persegi. Perbedaan tersebut, menurutnya, semakin menegaskan bahwa perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan tindak pidana korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *