Media90 – Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung menggelar Webinar Internasional bertema Islam, Law, and The Transformation of Civilization pada Rabu (29/10/2025).
Kegiatan ini menjadi tindak lanjut kerja sama antara UIN Raden Intan Lampung dengan sejumlah perguruan tinggi luar negeri, menghadirkan pembicara dari Yordania dan Thailand.
Acara berlangsung secara daring dengan menghadirkan dua narasumber utama, yakni Prof. Abd Al-Rahman Al-Kilani, Dekan Fakultas Syariah University of Jordan, serta Dr. Bandit Aroman dari Department of Liberal Arts, Krirk University, Thailand.
Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. H. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D., dalam sambutannya yang disampaikan secara terpisah dari kegiatan AICIS+ di Depok, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya webinar tersebut. Menurutnya, Islam, hukum, dan peradaban merupakan tiga konsep yang saling berkaitan erat.
“Syariah dalam pandangan Islam tidak hanya mengatur soal ibadah, tetapi juga menjadi pedoman hidup yang memengaruhi tatanan ekonomi, politik, dan budaya masyarakat. Transformasi peradaban terjadi ketika prinsip-prinsip hukum dan etika Islam diterapkan untuk menegakkan keadilan dan kesejahteraan sosial,” ujar Prof. Wan Jamaluddin.
Ia menambahkan, ajaran Islam yang menekankan kesetaraan, persatuan, dan kesejahteraan sosial telah menjadi kekuatan pendorong transformasi sosial dan ekonomi, menggantikan sistem yang tidak adil menuju tatanan yang lebih egaliter.
Rektor juga menjelaskan bahwa hukum Islam memiliki peran penting dalam membentuk peradaban, di antaranya menjaga moral individu dan sosial, mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menegakkan keadilan sosial. “Memahami hukum Islam berarti memahami bagaimana ia membentuk peradaban,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Prof. Wan juga menyambut para narasumber dan peserta, seraya berharap forum internasional ini dapat melahirkan pemikiran solutif serta membuka peluang kolaborasi akademik lintas negara.
Sementara itu, Prof. Abd Al-Rahman Al-Kilani dalam paparannya menyoroti peran syariat Islam dalam membentuk sistem hukum global. Ia menekankan bahwa Islam tidak hanya mengatur urusan ibadah, tetapi juga memberi landasan bagi sistem hukum di berbagai negara, baik dalam dunia Islam maupun internasional.
Menurutnya, tantangan besar yang dihadapi umat Islam saat ini adalah dominasi hukum Barat di negara-negara berpenduduk muslim. “Para pemikir dan ulama perlu menghadirkan solusi agar syariat Islam tetap relevan, karena syariat tidak hanya berlaku pada masa tertentu, tetapi untuk setiap zaman,” ujarnya.
Dalam sesi tanya jawab, Prof. Al-Kilani juga menanggapi kritik bahwa syariat Islam dianggap tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Ia menegaskan bahwa dalam syariat terdapat ajaran yang bersifat tetap, namun juga ada yang fleksibel dan dapat menyesuaikan kebutuhan masyarakat.
Terkait isu ekonomi Islam, ia menyinggung praktik perbankan syariah, seperti penalti bagi nasabah yang terlambat membayar utang. Menurutnya, mayoritas ulama melarang praktik tersebut, namun sejumlah lembaga keuangan telah menemukan solusi syariah yang lebih adil.
Sementara itu, Dr. Bandit Aroman memaparkan hasil risetnya berjudul How Islamic Law is Practiced in Thailand: Observation of the Muslim Society.
Ia menjelaskan bahwa umat muslim di Thailand mencakup sekitar 4–6 persen populasi, terdiri atas muslim Melayu di selatan dan muslim berbahasa Thai di wilayah lain. Thailand menerapkan sistem hukum ganda (dual legal system)—hukum sekuler dan hukum Islam—yang diberlakukan khusus untuk urusan keluarga dan warisan bagi umat muslim.
Dr. Bandit juga menyoroti sejarah penerapan hukum Islam di Thailand Selatan sejak tahun 1901 serta peran lembaga Dato Yutitham, yakni hakim khusus yang ahli hukum Islam dan menjadi jembatan antara hukum nasional dan prinsip syariah.
Adapun Dekan Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, Dr. Efa Rodiah Nur, M.H., turut menjadi pembicara dengan materi berjudul Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Perspektif Maqaṣid Syariah: Rekonstruksi Normatif dan Kelembagaan untuk Menjamin Keadilan Prosedural dalam Mekanisme Non-Conviction Based.
Menurut Dr. Efa, RUU Perampasan Aset memiliki legitimasi kuat dalam prinsip maqaṣid syariah, khususnya dalam menjaga harta dan kemaslahatan publik. “Isu regulasi ini sangat urgen karena tindak pidana korupsi bersifat sistemik dan berdampak besar terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Webinar internasional ini menjadi bagian dari upaya UIN Raden Intan Lampung memperkuat kolaborasi akademik lintas negara sekaligus memperluas peran Fakultas Syariah dalam diskursus hukum Islam dan pembangunan peradaban global.














