BERITA

Gerindra Dorong DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Segera Bentuk Pansus dan Tim Perubahan Batas Wilayah

4
×

Gerindra Dorong DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Segera Bentuk Pansus dan Tim Perubahan Batas Wilayah

Sebarkan artikel ini
Gerindra Bandar Lampung Dorong Pembentukan Pansus dan Tim Perubahan Batas Wilayah
Gerindra Bandar Lampung Dorong Pembentukan Pansus dan Tim Perubahan Batas Wilayah

Media90 – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mendorong DPRD Kota Bandar Lampung untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas perubahan dan penyesuaian batas wilayah antara Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan. Dorongan ini menguat seiring adanya persetujuan delapan desa di Kecamatan Jati Agung untuk bergabung ke wilayah Kota Bandar Lampung.

Selain kepada DPRD, Asroni Paslah juga menegaskan pentingnya respons cepat dari Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan segera membentuk tim khusus perubahan batas daerah. Tim tersebut dinilai perlu menjadi mitra kerja DPRD dalam mengawal proses penggabungan desa dari kabupaten asal agar berjalan terencana dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemkot tidak boleh menunggu terlalu lama. Harus segera membentuk tim perubahan batas daerah agar proses ini berjalan sinkron antara eksekutif dan legislatif, serta tidak menimbulkan kekosongan kebijakan,” tegas Asroni Paslah, Minggu (25/1/2026).

Baca Juga:  Pendaftaran Panwascam di Lambar Diperpanjang karena Minimnya Pelamar

Peran Strategis Tim Perubahan Batas Daerah

Menurut Asroni, tim perubahan batas daerah di tingkat Pemkot memiliki peran krusial dalam menyiapkan berbagai aspek teknis dan administratif. Mulai dari kajian kewilayahan, kesiapan pelayanan publik, administrasi kependudukan, pertanahan, hingga perhitungan dampak fiskal daerah pasca penggabungan desa.

Ia menekankan bahwa pembentukan Pansus DPRD dan tim perubahan batas daerah di lingkungan Pemkot harus berjalan secara paralel, bukan saling menunggu. Hal ini dinilai penting agar Pemerintah Kota Bandar Lampung memiliki posisi yang kuat dan terukur dalam proses yang saat ini difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung serta Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga:  Universitas Malahayati Membentuk Satgas PPKS untuk Penanganan Korban: Komitmen Rektor untuk Keadilan

“Ini bukan sekadar menambah luas wilayah. Ini menyangkut kesiapan kota dalam memberikan pelayanan, kepastian hukum bagi masyarakat desa yang bergabung, serta keberlanjutan pembangunan jangka panjang,” ujarnya.

Aspirasi Masyarakat Harus Dijawab Serius

Asroni Paslah juga menegaskan bahwa aspirasi delapan desa di Kecamatan Jati Agung yang telah menyatakan persetujuan untuk bergabung ke Kota Bandar Lampung harus dijawab dengan keseriusan oleh pemerintah daerah, bukan sekadar menjadi wacana.

“Kalau masyarakat sudah menyatakan sikap, maka negara wajib hadir. Pansus DPRD dan tim Pemkot adalah bentuk kehadiran negara agar proses ini berjalan tertib, adil, dan tidak merugikan siapa pun,” katanya.

Lebih lanjut, Asroni menilai perubahan batas wilayah ini memiliki korelasi strategis dengan rencana pengembangan kawasan Kota Baru serta penguatan posisi Kota Bandar Lampung sebagai pusat pertumbuhan baru di Provinsi Lampung.

Baca Juga:  Kapolres Lampung Selatan Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Judi Online, Khususnya Slot

“Oleh karena itu, seluruh tahapan harus dikawal secara politik, administratif, dan teknokratis. Jangan sampai Bandar Lampung justru tertinggal dalam proses yang menentukan masa depan wilayahnya sendiri,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *