Media90 – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyerahkan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan badan publik dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Lampung Tahun 2025, Senin (8/12/2025). Acara yang digelar setiap tahun ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat budaya transparansi dan meningkatkan akuntabilitas di hadapan masyarakat.
Dengan mengusung tema “Melalui Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Kita Berkontribusi Mewujudkan Lampung Maju Menuju Indonesia Emas”, kegiatan tersebut menegaskan komitmen Pemprov Lampung dalam memperkuat akses informasi yang terbuka, akurat, dan mudah diakses publik.
Dalam sambutannya, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menekankan bahwa keterbukaan informasi tidak lagi sekadar kewajiban moral, melainkan hak konstitusional setiap warga negara. Pemerintah, ujar dia, memiliki kewajiban menyediakan data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ketika informasi dibuka, maka kepercayaan akan tumbuh. Dan saat kepercayaan tumbuh, kerja sama akan menjadi lebih mudah,” kata Gubernur.
Ia menuturkan bahwa sejak awal masa kepemimpinannya, Pemprov Lampung telah mendorong percepatan transformasi digital, termasuk pembangunan aplikasi layanan publik terpadu. Oleh karena itu, ia meminta seluruh OPD, pemerintah kabupaten/kota, dan instansi vertikal untuk mengintegrasikan data layanan informasi publik ke dalam satu kanal digital resmi.
Menurutnya, masyarakat kerap mencari informasi melalui internet, namun tidak semua data yang beredar bersifat valid. Karena itu, ia menilai kehadiran satu pintu data resmi menjadi kebutuhan mendesak.
“Masyarakat sering mencari informasi di internet, tetapi yang muncul kadang tidak akurat. Karena itu, perlu satu pintu data yang terpercaya,” ujar Rahmat Mirzani Djausal.
Gubernur juga berharap keterbukaan informasi semakin membudaya di lingkungan pemerintahan daerah. Dengan pemerintah yang lebih terbuka, maka masyarakat akan merasa lebih dekat dan percaya pada kinerja pemerintah.
Tahun ini, Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik diikuti 464 badan publik dari 10 kategori, mulai dari OPD di lingkungan Pemprov Lampung, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, hingga sekolah.
Sejak 2023, proses evaluasi dilakukan melalui kerja sama dengan Komisi Informasi Pusat menggunakan aplikasi e-Monev, sebuah instrumen penilaian digital yang dirancang lebih modern dan efisien. Monev tidak hanya mengukur kepatuhan badan publik terhadap UU KIP, tetapi juga mengaudit konsistensi pelayanan informasi dan memberikan catatan perbaikan untuk peningkatan kualitas layanan ke depan.
Dengan terselenggaranya penganugerahan tahun ini, Pemprov Lampung berharap komitmen badan publik terhadap transparansi semakin kuat, serta mampu mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka dan terpercaya.














