Media90 – Kantin Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung resmi ditetapkan sebagai Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (KHAS) oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Peneguhan status ini diumumkan dalam rangkaian Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro yang digelar Kementerian Koperasi dan UMKM bertema “Lampung Mempesona: Ekowisata Berbudaya, UMKM Legal, Terlindungi dan Berdaya” di Gedung Mall Pelayanan Publik Metro, Senin (8/12/2025).
Sertifikat Zona KHAS diserahkan langsung oleh Deputi Bidang Usaha Mikro, Riza Damanik, kepada Rektor UIN Raden Intan Lampung yang diwakili Kepala Biro AAKK, Dr. H. Abdul Rahman, M.Pd. Turut hadir Kepala Pusat Pengembangan Bisnis, Dr. Evi Ekawati, yang mendampingi sepanjang agenda tersebut.
Penetapan ini semakin menguatkan posisi UIN Raden Intan Lampung dalam penerapan standar kuliner sehat dan halal. Sebelumnya, Kantin Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung telah lebih dulu ditetapkan sebagai Zona KHAS melalui Keputusan Rektor Nomor 779 Tahun 2025, berdasarkan Surat KNEKS Nomor S-103/KNEKS.ME.4/2025 tentang Penetapan Zona KHAS Kantin Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung.
Dengan keputusan tersebut, sebanyak 24 tenant yang berada di bawah pengelolaan Kantin Ushuluddin ditetapkan sebagai pusat implementasi Zona KHAS di lingkungan kampus.
Zona KHAS Pertama untuk Kategori Kantin di Lampung
Penetapan Kantin UIN Raden Intan Lampung sebagai Zona KHAS juga memiliki arti khusus bagi Provinsi Lampung. Zona ini menjadi yang pertama untuk kategori kantin, sehingga menjadikan Lampung kini memiliki dua zona KHAS: Pasar Lebak Budi dan Kantin UIN Raden Intan Lampung.
Program Zona KHAS merupakan inisiatif yang memastikan pilihan kuliner halal, aman, dan sehat bagi konsumen, khususnya civitas akademika. Kantin UIN Raden Intan Lampung sendiri sudah lama memenuhi standar halal dan higienitas, termasuk mengantongi Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan sebelum mendapatkan sertifikasi tambahan dari KNEKS.
Dorong Penguatan UMKM Kampus
Selain menjamin kenyamanan dan keamanan konsumen, Zona KHAS juga berperan sebagai ruang kolaboratif untuk meningkatkan kapasitas UMKM kampus. Zona ini diharapkan dapat menjadi platform bagi mahasiswa dalam mengembangkan produk kuliner bernilai tambah.
Keberadaan zona ini turut memperkuat integrasi antara dunia akademik, pelaku usaha, dan pemerintah dalam membangun model bisnis yang inklusif, inovatif, dan berkelanjutan di lingkungan pendidikan tinggi.
Didukung Infrastruktur Layanan Halal
Sebagai tambahan, UIN Raden Intan Lampung juga memiliki Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) melalui Pusat Kajian Layanan Halal (PKLH) LP2M, yang dilengkapi Laboratorium Halal serta menjalin kerja sama internasional dengan Tomsk State University, Rusia. Saat ini, lembaga tersebut tengah berproses untuk memperoleh akreditasi dan sertifikasi ISO, sebagai upaya memperkuat standar layanan halal di kampus.
Dengan berbagai capaian tersebut, UIN Raden Intan Lampung semakin menegaskan komitmennya dalam menghadirkan lingkungan kuliner yang aman, sehat, serta mendukung perkembangan ekosistem ekonomi syariah di Provinsi Lampung.














