Media90 – Orang tua dari Verrel, remaja yang menjadi korban dugaan penganiayaan di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, pada Selasa (16/12/2025) lalu, mendesak pihak Kepolisian Sektor Tanjungkarang Timur untuk mempercepat proses penyidikan dan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Ayah korban, Andi Suyanarta, mengatakan bahwa pihak keluarga berharap penanganan perkara dapat terus berjalan dan dilakukan secara profesional. Menurutnya, anaknya mengalami luka fisik yang dinilai cukup serius hingga menimbulkan trauma.
“Saya minta polisi tegak lurus dan tidak ada intervensi, karena pelaku ini sangat arogan. Anak saya dipukul dan diancam seolah-olah kebal hukum. Kami harap prosesnya terus berlanjut,” ujar Andi saat mendatangi Mapolsek Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, Kamis (8/1/2026).
Pihak keluarga menyebut bahwa terlapor dalam kasus ini adalah seorang konsultan pajak di Bandar Lampung bernama Handi, yang kini tengah diperiksa penyidik Polsek Tanjungkarang Timur.
Andi menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika anaknya pulang seusai bermain basket. Saat berjalan, korban diduga ditabrak dua kali oleh mobil yang dikendarai terlapor. Setelah itu, dugaan penganiayaan juga terjadi.
“Kejadian bermula saat anak saya pulang main basket, lalu terlapor ini dua kali menabrak anak saya memakai mobil. Setelah ditabrak, anak saya dianiaya,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian bibir, jari tangan, serta cedera pada area rahang hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Selain luka fisik, korban disebut mengalami trauma psikologis yang hingga kini belum pulih sepenuhnya.
Sejumlah barang bukti terkait kasus ini juga telah diserahkan keluarga kepada penyidik Polsek Tanjungkarang Timur. Namun keluarga menilai proses penanganan berjalan lambat sehingga mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa intervensi.
Kuasa Hukum Terlapor: Klien Siap Kooperatif
Di sisi lain, kuasa hukum terlapor, Agung Fatahillah, menyatakan bahwa kliennya, Handi, telah memenuhi panggilan penyidik Polsek Tanjungkarang Timur untuk memberikan keterangan.
“Kami sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan dari Polsek untuk dimintai keterangan. Klien kami juga siap memberikan keterangan,” ujar Agung ketika ditemui awak media di Mapolsek.
Agung menambahkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
“Indonesia adalah negara hukum. Prosesnya kami serahkan kepada penyidik. Kami siap bersikap kooperatif dan memberikan keterangan apa adanya,” katanya.
Menunggu Proses Hukum Berjalan
Kasus dugaan penganiayaan ini masih dalam tahap penyidikan oleh Polsek Tanjungkarang Timur. Pihak keluarga korban berharap kasus segera menemukan titik terang, sementara pihak terlapor mengaku siap menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.














