Media90 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat menandatangani Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Pengadilan Agama Krui Kelas II sebagai upaya menjamin pemenuhan hak-hak perempuan dan anak, khususnya dalam penanganan perkara pascaperceraian. Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Ruang Rapat Payung Agung, Lantai 4, Kantor Pemkab Pesisir Barat, Kamis (22/1/2026).
Nota kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan dan Kepala Pengadilan Agama Krui Kelas II Sundus Rahmawati. Kerja sama ini menjadi bentuk sinergi lintas sektor dalam rangka meningkatkan perlindungan hukum serta kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
Menariknya, seluruh rangkaian sambutan dalam kegiatan tersebut disampaikan menggunakan bahasa Lampung. Hal ini merupakan implementasi dari Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan Kamis Beradat, sebagai upaya pelestarian nilai-nilai budaya daerah.
Kepala Pengadilan Agama Krui Kelas II, Sundus Rahmawati, menjelaskan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang telah dilakukan sejak November 2025. Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat koordinasi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah, khususnya dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang berkaitan dengan hak perempuan dan anak.
“Melalui MoU ini, sinergi antara Pengadilan Agama Krui Kelas II dan Pemkab Pesisir Barat diharapkan semakin kuat dalam mewujudkan pelayanan publik yang humanis, responsif, dan berpihak pada perlindungan hak perempuan dan anak,” ujar Sundus Rahmawati.
Sementara itu, Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperkuat pelayanan publik terpadu, terutama bagi masyarakat yang menjalani proses pascaperceraian. Menurutnya, negara dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk hadir memberikan perlindungan serta kepastian hukum.
Ia berharap, kerja sama ini dapat mempercepat dan mempermudah proses administrasi kependudukan secara lebih tepat, cepat, dan terintegrasi, sehingga hak-hak perempuan dan anak dapat terpenuhi secara optimal.
“Perceraian memang bukan hal yang diharapkan, tetapi negara dan pemerintah daerah harus hadir untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak-hak perempuan dan anak di Bumi Para Sai Batin dan Ulama,” kata Bupati Dedi Irawan.
Lebih lanjut, Bupati Dedi menilai bahwa MoU ini merupakan langkah strategis dalam memastikan setiap putusan Pengadilan Agama dapat ditindaklanjuti secara maksimal oleh perangkat daerah terkait, termasuk dalam penanganan administrasi bagi aparatur sipil negara (ASN) pascaperceraian.
Dengan adanya kerja sama ini, Pemkab Pesisir Barat dan Pengadilan Agama Krui Kelas II optimistis dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak di wilayah Pesisir Barat.














