BERITA

Pemkot Bandar Lampung Dipertanyakan, Anggaran Rp3,6 Miliar untuk PTK Khusus 2025

Luluk RJMP
39
×

Pemkot Bandar Lampung Dipertanyakan, Anggaran Rp3,6 Miliar untuk PTK Khusus 2025

Sebarkan artikel ini
Pemkot Bandar Lampung Dituding Boros, Rp3,6 Miliar untuk PTK Khusus Dipertanyakan
Pemkot Bandar Lampung Dituding Boros, Rp3,6 Miliar untuk PTK Khusus Dipertanyakan

Media90 – Upaya efisiensi anggaran yang digalakkan Pemerintah Pusat tampaknya belum diindahkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. Data terbaru menunjukkan, Pemkot tetap membelanjakan anggaran untuk gaji 85 Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) Khusus dalam berbagai bidang.

Berdasarkan data yang diperoleh Media90, hingga Oktober 2025, Pemkot menganggarkan Rp3,6 miliar untuk gaji tenaga ahli. Meski nama mata anggaran diubah menjadi PTK Khusus, fungsi dan tugasnya tetap sama, yakni membantu wali kota dengan memberikan saran, pertimbangan, dan kajian sesuai keahliannya.

Ads
close ads

Besaran Gaji PTK Khusus

Pemerintah Kota mengalokasikan Rp8 juta per bulan untuk setiap koordinator, dan Rp5 juta per bulan untuk masing-masing PTK Khusus.

Baca Juga:  Menyambut Tahun Baru dengan Gemerlap Citylight: Pengalaman Memikat di Paraduta Hill Kemiling, Disertai Restoran Unik di Bandar Lampung

Rincian Koordinator dan PTK Khusus TA 2025:

  1. Koordinator PTK Khusus Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pendapatan Asli Daerah – 1 orang
  2. Koordinator PTK Khusus Bidang Pembangunan, Transportasi, Infrastruktur, Pelayanan Publik, Ketentraman dan Ketertiban – 1 orang
  3. Koordinator PTK Khusus Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, Hubungan Antar Lembaga – 1 orang
  4. Koordinator PTK Khusus Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Keagamaan, Teknologi Informasi, Komunikasi, dan Media – 1 orang

PTK Khusus per bidang:

  • Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Sosial – 16 orang
  • Bidang Hubungan Antar Lembaga – 12 orang
  • Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana – 3 orang
  • Bidang Ketentraman dan Ketertiban – 4 orang
  • Bidang Pembangunan, Transportasi, Infrastruktur, dan Pelayanan Publik – 5 orang
  • Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum – 30 orang
  • Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Pariwisata, dan Keagamaan – 7 orang
  • Bidang Teknologi Informasi, Komunikasi, dan Media – 4 orang
Baca Juga:  Pemantauan Bahan Pokok oleh Bareskrim Polri: Analisis Ketersediaan Pasokan Pasar Bandar Lampung Menjelang Hari Natal dan Tahun Baru

Catatan Penting

PTK Khusus dibentuk untuk menggantikan tenaga ahli yang sudah tidak diperbolehkan lagi diangkat oleh kepala daerah. Proses perekrutan dilakukan secara penunjukan langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan efisiensi anggaran.

Meski pengalihan ini sah secara administratif, publik menyoroti besarnya anggaran yang dikeluarkan serta keberlanjutan fungsi PTK Khusus di tengah upaya efisiensi anggaran nasional.

Tinggalkan Balasan