BERITA

Pemprov Lampung dan Kejati Lampung Perkuat Penanganan Hukum Berbasis Pemulihan Sosial

8
×

Pemprov Lampung dan Kejati Lampung Perkuat Penanganan Hukum Berbasis Pemulihan Sosial

Sebarkan artikel ini
Pemprov Lampung–Kejati Lampung Sepakati Penguatan Penanganan Hukum untuk Kepentingan Publik
Pemprov Lampung–Kejati Lampung Sepakati Penguatan Penanganan Hukum untuk Kepentingan Publik

Media90 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memperkuat sinergi dalam menangani berbagai persoalan hukum yang berdampak langsung kepada masyarakat. Kolaborasi ini tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum, tetapi juga penyelesaian akar permasalahan sosial dan ekonomi yang melatarbelakangi tindak pidana, sehingga pelaku dapat kembali produktif usai menjalani proses hukum.

Penguatan koordinasi tersebut mengemuka saat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, menerima kunjungan Asisten Pidana Umum Kejati Lampung, Anton Rudiyanto, di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (19/11/2025).

Fokus pada Pemulihan Pelaku dan Akar Masalah Sosial

Sekdaprov Marindo Kurniawan menjelaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen bekerja sama dengan kejaksaan untuk mendukung pemulihan kondisi pelaku tindak pidana, khususnya yang terimbas persoalan ekonomi dan sosial.

Baca Juga:  IIB Darmajaya Menyelenggarakan Sinergi Kurikulum dengan PT Amikom dan Industri Teknologi

Ia mencontohkan kasus pencurian yang kerap terjadi akibat tekanan ekonomi. Dalam kondisi demikian, penyediaan lapangan pekerjaan menjadi bagian dari solusi yang harus dihadirkan pemerintah.

“Ketika ada terpidana lalu kehilangan pekerjaan, maka akar masalahnya harus tuntas dicari,” ujar Marindo.

Untuk itu, Pemprov Lampung melibatkan sejumlah perangkat daerah. Dinas Tenaga Kerja akan menyediakan pelatihan serta akses penempatan kerja, sementara Dinas Koperasi dan UMKM membantu peningkatan keterampilan usaha agar mantan pelaku pidana dapat mandiri secara ekonomi.

Di sisi lain, penanganan kasus narkoba diarahkan melalui pendekatan restorative justice (RJ) dan rehabilitasi, bekerja sama dengan RSUD Abdul Moeloek dan Rumah Sakit Jiwa Lampung, terutama untuk pengguna yang merupakan korban penyalahgunaan dan belum mengalami ketergantungan berat.

Baca Juga:  Mudik Lebaran: Damri Lampung Resmi Buka Pemesanan Tiket dengan Penyesuaian Tarif, Simak Persentase Kenaikan dan Tanggalnya!

Restorative Justice Jadi Pendekatan Utama

Asisten Pidana Umum Kejati Lampung, Anton Rudiyanto, menegaskan bahwa kejaksaan memiliki ruang untuk menyelesaikan perkara di luar jalur persidangan selama memenuhi syarat restorative justice.

“Kami ingin penyelesaian perkara tidak hanya berhenti pada vonis. Akar persoalan sosialnya juga harus selesai. Kalau ada yang mencuri karena sekadar untuk makan lalu kami penjarakan, keluarganya justru bisa semakin terpuruk,” tegasnya.

Anton menjelaskan, pelanggaran pidana sering dipengaruhi berbagai faktor seperti tekanan ekonomi, pendidikan rendah, kekerasan dalam lingkungan, hingga persoalan psikologis. Jika akar persoalan ini tidak ditangani, pelaku berpotensi kembali melakukan pelanggaran setelah bebas.

Hadapi Tantangan Penerapan Pidana Kerja Sosial 2025

Mulai 1 Januari 2025, penerapan pidana kerja sosial dalam KUHAP baru akan diberlakukan. Hal ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi daerah untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih efektif dan humanis.

Baca Juga:  Pelaksana Tugas Bupati Tulangbawang Barat Luncurkan Program 'Jaksa Jaga Desa' di Batu Putih

Untuk itu, Kejati Lampung dan Pemprov Lampung akan menyusun kesepakatan bersama terkait tata laksana program tersebut agar dapat berjalan optimal di tingkat daerah.

Sinergi Lintas Institusi Demi Pemulihan Menyeluruh

Kedua instansi juga berkomitmen memperkuat koordinasi dengan instansi layanan sosial, BNN, Kementerian Agama, serta lembaga lain yang terkait. Tujuannya, memastikan masyarakat yang pernah berhadapan dengan hukum benar-benar dapat kembali berdaya, sekaligus mencegah munculnya persoalan baru di lingkungan keluarga maupun komunitas.

Dengan langkah kolaboratif ini, Pemprov Lampung dan Kejati Lampung menegaskan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan keadilan yang lebih menyeluruh, sekaligus memastikan penanganan hukum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *