BERITA

Penertiban Tambang Rakyat Menjelang Idul Fitri: Antara Penegakan Hukum dan Jeritan Ekonomi Rakyat

6
×

Penertiban Tambang Rakyat Menjelang Idul Fitri: Antara Penegakan Hukum dan Jeritan Ekonomi Rakyat

Sebarkan artikel ini
Resmen Kadapi: Penegakan Hukum dan Suara Rakyat yang Terabaikan
Resmen Kadapi: Penegakan Hukum dan Suara Rakyat yang Terabaikan

Media90 – Menjelang Idul Fitri 2026, kabupaten Way Kanan, Lampung, menjadi sorotan setelah Polda Lampung melakukan penertiban dan penghentian aktivitas tambang rakyat. Secara formal, tindakan ini dimaksudkan untuk menegakkan hukum, tetapi menimbulkan pertanyaan penting: Apakah aparat penegak hukum baru menyadari praktik ini? Selama ini, kemana perhatian pemerintah? Dan, apakah dampak sosial, ekonomi, dan keamanan bagi masyarakat sudah diperhitungkan secara matang?

Tambang Rakyat: Lebih dari Sekadar Aktivitas Informal

Tambang rakyat bukan hanya soal kegiatan informal. Di banyak wilayah Indonesia, aktivitas ini menjadi upaya keluarga bertahan hidup, terutama ketika lapangan kerja formal masih minim.

Ads
close ads

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memang menegaskan regulasi formal, namun banyak penambang tradisional kehilangan kepastian hukum. Penertiban menjelang Lebaran justru berpotensi menambah beban ekonomi masyarakat, karena kebutuhan harian meningkat drastis.

Di Way Kanan, ribuan penambang bekerja setiap hari, menghasilkan putaran uang dari pembelian bensin, alat, hingga kebutuhan warung lokal. Jika penambangan dihentikan, ratusan triliun rupiah potensi ekonomi secara nasional bisa terhenti, sekaligus berdampak pada pedagang makanan, transportasi lokal, bengkel alat tambang, toko kebutuhan harian, hingga pengolahan mineral.

Perlunya Pendekatan Komprehensif

Penertiban seharusnya disertai solusi jangka pendek dan jangka panjang. Pemerintah sudah memiliki regulasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yang memungkinkan legalisasi aktivitas tambang rakyat melalui skema WPR dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Namun, implementasinya masih lambat bahkan stagnan.

Baca Juga:  Pilkada Metro 2024: Pertarungan Sengit Paslon Bambang - M. Rafieq vs Petahana Wahdi - Qomaru

Dalam situasi ini, kehadiran pemerintah sangat dibutuhkan:

  • Revisi tata ruang dan penetapan WPR.
  • Penerbitan IPR bagi penambang rakyat.
  • Pendampingan dan pelatihan teknologi ramah lingkungan.
  • Pembentukan koperasi tambang rakyat.
  • Integrasi dengan industri pengolahan mineral.
  • Pendampingan keselamatan kerja.

Rakyat bukan musuh negara. Realitas ekonomi masyarakat harus diatur dan diberdayakan, bukan dihentikan tanpa solusi. Menjelang Lebaran, saat kebutuhan keluarga meningkat, kebijakan negara seharusnya hadir dengan empati, bukan sekadar penertiban.

Pesan Dr. Resmen Kadapi

Keberhasilan pengelolaan sumber daya alam bukan diukur dari seberapa banyak tambang yang ditutup atau penegakan hukum yang dijalankan, tetapi dari sejahteranya rakyat yang memanfaatkan kekayaan alam.

“Saya doakan dari Masjidil Haram, mudah-mudahan saudara-saudara yang terdampak penertiban ini diberikan kelapangan hati, dimurahkan rejekinya, dan segera menemukan jalan keluar. Insya Allah, bulan Ramadan membawa keberkahan bagi kita semua.”
– Dr. Resmen Kadapi, S.H., M.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *