BERITA

Perkara Penganiayaan di Perum Bumi Asri Bandar Lampung Berakhir Damai Lewat Restoratif Justice

Luluk RJMP
13
×

Perkara Penganiayaan di Perum Bumi Asri Bandar Lampung Berakhir Damai Lewat Restoratif Justice

Sebarkan artikel ini
Perum Bumi Asri Bandar Lampung: Pelaku dan Korban Sepakat Berdamai Lewat Restoratif Justice
Perum Bumi Asri Bandar Lampung: Pelaku dan Korban Sepakat Berdamai Lewat Restoratif Justice

Media90 – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Christian Verrel Suryantha (22) warga Kedamaian dan Handi Sutanto (38) warga Telukbetung Utara, Bandar Lampung, telah diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Peristiwa tersebut terjadi pada 15 Desember 2025 di Perumahan Bumi Asri, Kedamaian. Insiden bermula dari senggolan kendaraan yang tidak disengaja, yang kemudian memicu kontak fisik antara kedua pihak.

Ads
close ads

Setelah kejadian, kedua pihak saling melaporkan. Christian Verrel Suryantha melaporkan Handi Sutanto ke Polsek Tanjungkarang Timur, Polresta Bandar Lampung, sementara Handi melaporkan Verrel ke Polda Lampung. Laporan Handi sempat naik ke tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung. Namun penyidik akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SP.HENTI.SIDIK/KR/03/II/RES.1.6./2026/Ditreskrimum tertanggal 27 Februari 2026.

Baca Juga:  149 Ribu Benih Lobster Ilegal Diproduksi di Lampung Tengah, 14 Tersangka Ditetapkan oleh Polda Lampung

Permohonan penghentian penyidikan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang dan dikabulkan melalui Penetapan Nomor 14/Pen.RJ/2026/PN Tjk yang ditandatangani Wakil Ketua PN Kelas IA Tanjungkarang, Enan Sugiarto, pada 3 Maret 2026.

Sementara itu, laporan Christian Verrel juga telah diproses di Polsek Tanjungkarang Timur hingga tahap penyidikan. Perkara ini dihentikan melalui SP3 Nomor SP3/2/II/2026/Reskrim tertanggal 27 Februari 2026. Penghentian penyidikan dari Polsek Tanjungkarang Timur juga diajukan ke PN Kelas IA Tanjungkarang dan dikabulkan melalui Penetapan Nomor 12/Pen.RJ/2026/PN Tjk, yang juga ditandatangani Enan Sugiarto pada 3 Maret 2026.

Handi Sutanto menjelaskan bahwa penyelesaian dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai. Kesepakatan tersebut difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) atas permintaan Jaksa Edman Putra dan Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubianto.

Baca Juga:  Dua Pelari Lampung Sumbang Emas di Popnas 2025, Harumkan Nama Daerah di Lintasan Atletik

Handi mengapresiasi profesionalisme jajaran kepolisian dalam menangani kasus ini, meski ia menyesalkan adanya oknum yang mencoba memperkeruh suasana dan mengambil keuntungan dari situasi tersebut.

Sebagai bentuk itikad baik, Handi telah mencabut laporannya di Polda Lampung. Ia menekankan pentingnya kerukunan masyarakat, menutup kesalahpahaman, dan kembali menjaga hubungan baik sebagai sesama warga, bersama-sama mengabdi kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan