BERITA

Polemik Sekolah Siger: DPRD Dorong Transparansi Hibah dan Penyelesaian Izin

4
×

Polemik Sekolah Siger: DPRD Dorong Transparansi Hibah dan Penyelesaian Izin

Sebarkan artikel ini
Sekolah Siger Jadi Sorotan, DPRD Minta Transparansi Dana Hibah dan Kejelasan Izin
Sekolah Siger Jadi Sorotan, DPRD Minta Transparansi Dana Hibah dan Kejelasan Izin

Media90 – Polemik terkait operasional Sekolah Siger kembali memasuki babak baru. Menyusul pemberitaan di sejumlah media, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, akhirnya angkat bicara untuk meluruskan berbagai isu yang berkembang di tengah publik.

Dalam pernyataannya, Asroni menyampaikan klarifikasi sekaligus sikap resmi Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung terhadap Yayasan Siger Prakarsa Bunda, dengan menekankan lima poin penting, Sabtu (24/1/2026).

1. Dana Hibah: Rp350 Juta atau Rp700 Juta?

Asroni menegaskan bahwa perbedaan angka dana hibah yang diterima, apakah Rp350 juta atau Rp700 juta, harus dibuktikan secara tertulis dan terbuka melalui dokumen resmi, seperti APBD, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan laporan realisasi hibah.

“Polemik angka ini bukan sekadar soal nominal, tetapi menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik. DPRD bekerja berdasarkan dokumen hukum dan administrasi negara, bukan rilis atau klaim sepihak,” tegas Asroni.

2. Legalitas Sekolah

Persoalan utama, menurut Asroni, bukan hanya dana, tetapi legalitas sekolah. Status izin yang masih “dalam proses” tidak bisa dijadikan pembenaran bagi sekolah untuk beroperasi normal selama lebih dari satu semester.

“Ini menyangkut perlindungan hak siswa, keabsahan ijazah, serta masa depan anak-anak. Justru mereka yang ingin diselamatkan jangan sampai dirugikan oleh persoalan administratif,” ujarnya.

3. Penggunaan Gedung Sekolah Negeri

Terkait penggunaan gedung sekolah negeri melalui skema pinjam pakai, DPRD akan melakukan pendalaman meski ada naskah perjanjian. Fokusnya, antara lain:

  • Apakah penggunaan gedung mengganggu fungsi utama sekolah negeri
  • Apakah sudah melalui kajian kebutuhan
  • Apakah sesuai prinsip keadilan akses pendidikan dan tidak menjadi preseden buruk ke depan

4. Misi Sosial Harus Tetap Sesuai Regulasi

Misi Yayasan Siger untuk menyelamatkan Anak Tidak Sekolah (ATS) diapresiasi, namun Asroni menekankan bahwa niat baik tidak boleh mengesampingkan aturan hukum.

“Negara hadir melalui regulasi justru untuk memastikan misi sosial tidak berujung pada masalah baru, seperti status siswa yang tidak jelas, guru tanpa kepastian hukum, hingga potensi kerugian psikologis dan administratif di kemudian hari,” jelasnya.

5. Klarifikasi Tuduhan ‘Main Mata’

Menyinggung isu Pemkot ‘main mata’, Asroni menegaskan bahwa pernyataannya bukan tudingan personal, melainkan bagian dari fungsi pengawasan DPRD. DPRD berkewajiban mempertanyakan proses verifikasi, dasar pertimbangan pemberian hibah, dan mekanisme pengawasannya.

Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan sikapnya: mendukung penuh akses pendidikan bagi anak-anak tidak mampu, namun menolak praktik pendidikan yang mengabaikan aturan.

“Kami akan mendorong penyelesaian izin secara cepat, terbuka, dan terukur, sekaligus memastikan tidak ada lagi siswa yang menjadi korban kebijakan setengah jalan,” pungkas Asroni.

Baca Juga:  Ribuan Pelari Padati HS Run di PKOR Way Halim, Hadiah Motor hingga Konser Happy Asmara Meriahkan Acara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *