BERITA

Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 122,5 Kg Sabu di Bakauheni

2
×

Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 122,5 Kg Sabu di Bakauheni

Sebarkan artikel ini
Selundupkan 122,5 Kg Sabu dalam 8 Ton Jengkol, Tiga Warga Aceh Ditangkap di Bakauheni
Selundupkan 122,5 Kg Sabu dalam 8 Ton Jengkol, Tiga Warga Aceh Ditangkap di Bakauheni

Media90 – Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 122,5 kilogram narkotika jenis sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf mengungkapkan, dalam pengungkapan kasus tersebut polisi turut mengamankan tiga pelaku yang berperan sebagai kurir narkoba.

“Mereka yang ditangkap berasal dari Lhokseumawe, Aceh, masing-masing berinisial WS (30) berperan sebagai pengawal dan pengendali, serta R (44) dan S (43) sebagai sopir,” ujar Irjen Helfi Assegaf saat konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Senin (12/1/2026).

Menurut Kapolda, modus yang digunakan para pelaku adalah menyelundupkan sabu dengan mobil truk yang mengangkut jengkol sebagai kamuflase.

“Jadi mereka membawa barang tersebut dengan cara dikamuflase di balik muatan 8 ton jengkol di dalam truk. Barang itu dibungkus ke dalam lima karung,” jelasnya.

Baca Juga:  Tinjauan Administratif-Faktual Terhadap Data Jalur Perseorangan

Pengungkapan awal berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas terhadap kendaraan pengangkut barang menuju Pelabuhan Bakauheni. Saat itu, polisi menghentikan sebuah truk Colt Diesel berwarna kuning yang mengangkut jengkol, serta satu unit Daihatsu Terios yang bertindak sebagai kendaraan pengawal.

Dari pemeriksaan mendalam, terungkap para pelaku berangkat dari Aceh dan bertujuan mengirim barang ke Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta.

Lebih lanjut, Irjen Helfi menjelaskan bahwa pelaku WS dikendalikan seorang bandar berinisial SEM yang kini berstatus buronan dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). WS disebut dijanjikan imbalan sebesar Rp100 juta jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut, sementara kedua sopir dijanjikan bayaran berupa upah dan perbaikan rumah.

Baca Juga:  Mahasiswa Prodi Sistem Informasi IIB Darmajaya Berperan Aktif dalam Pengembangan Desa Lampung

Polisi saat ini masih melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan penyelundupan dan menangkap para pelaku lainnya yang terlibat. Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan narkotika terbesar yang berhasil digagalkan aparat di wilayah Lampung Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *