BERITA

Polsek Tanjung Bintang Tangkap Sindikat Pencurian Malam dan Penadah Barang Curian

2
×

Polsek Tanjung Bintang Tangkap Sindikat Pencurian Malam dan Penadah Barang Curian

Sebarkan artikel ini
Kantor Desa Bangun Sari Dibobol, Polisi Ringkus Sindikat Pencuri Malam Asal Wawasan
Kantor Desa Bangun Sari Dibobol, Polisi Ringkus Sindikat Pencuri Malam Asal Wawasan

Media90 – Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian malam hari dengan menangkap dua pelaku sindikat pencurian serta satu penadah barang curian. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang dan Tanjung Sari pada Minggu (26/1/2026).

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, mengatakan dua pelaku pencurian masing-masing berinisial H (41) dan P (29), keduanya merupakan warga Desa Wawasan, Kecamatan Tanjung Sari. Sementara satu pelaku penadah berinisial WS, warga Desa Srikaton, Kecamatan Tanjung Bintang.

“Peristiwa ini berawal dari laporan pada 30 Oktober 2025 lalu. Pelaku P membobol Kantor Balai Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan,” ujar Kompol Edi Qorinas saat ekspos perkara di Mapolsek Tanjung Bintang, Selasa (27/1/2026).

Baca Juga:  Persembunyian Tambang Batu Ilegal di Way Jepara Lampung Timur: Aparat Enggan Menarik Pajak

Dalam aksinya, pelaku beroperasi pada malam hari bersama satu rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Mereka masuk ke kantor balai desa dengan cara membongkar jendela, kemudian menggasak sejumlah barang berharga milik kantor.

“Pelaku berhasil masuk ke dalam kantor dan mengambil barang-barang seperti laptop, printer, proyektor, serta alat penyedot air,” jelasnya.

Setelah melakukan pencurian, barang-barang tersebut diangkut menggunakan mobil yang telah disiapkan sebelumnya. Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan bahwa para pelaku kembali beraksi di ladang perkebunan semangka di Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang.

Pada Selasa (30/12/2025) malam, pelaku P mengajak rekannya H untuk mencuri empat unit mesin alkon dan tiga unit tangki semprot dari lokasi tersebut.

Baca Juga:  Ini Dia Prestasi Imam Rohadi Mewujudkan Pembangunan Jalan Kertosari-Tanjung Sari di Lampung Selatan dengan Dana Aspirasinya

“Kami menduga mereka merupakan sindikat pencurian malam hari. Motifnya untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ungkap Kompol Edi Qorinas.

Barang-barang hasil curian tersebut diketahui telah dijual kepada seorang penadah. Polisi kemudian menangkap penadah tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop, dua unit mesin alkon, dua unit tangki semprot, serta satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *