Media90 – Dugaan penyalahgunaan penunjukan travel dalam kegiatan Wisata Rohani Pemerintah Kota Bandar Lampung terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Kota Bandar Lampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta pihak travel tour.
RDP tersebut digelar di ruang rapat lobi DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa (20/1/2026), menyusul sorotan publik atas meninggalnya salah satu tenaga pendidik dalam kegiatan tersebut.
Dalam forum itu, fakta mengejutkan terkuak. Direktur Travel Tour, Reza, mengakui bahwa perjalanan Wisata Rohani yang dikemas oleh Pemkot Bandar Lampung tidak dilengkapi asuransi jiwa bagi peserta.
“Kami hanya memiliki asuransi perjalanan. Untuk asuransi jiwa, kami tidak menyediakan,” ujar Reza saat memberikan klarifikasi di hadapan anggota dewan.
Reza menambahkan, pihaknya telah menyiapkan tiga tenaga medis untuk mendampingi rombongan selama perjalanan. Namun, ketiadaan asuransi jiwa dinilai tetap menjadi persoalan serius, terutama mengingat jumlah peserta serta besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah daerah.
Dari pemaparan dalam RDP, terungkap bahwa anggaran Wisata Rohani tahun 2026 mencapai Rp5 miliar, yang bersumber dari APBD Kota Bandar Lampung. Hingga saat ini, jumlah anggaran yang telah terealisasi mencapai Rp1,3 miliar.
“Kegiatan awal ini baru memberangkatkan 468 orang. Penunjukan travel dilakukan sesuai mekanisme, seperti melalui e-katalog,” ujar Kabag Kesra Pemkot Bandar Lampung, Jhoni Asman.
Untuk keberangkatan 468 peserta tersebut, nilai anggaran yang digunakan berada di kisaran Rp643 juta. Besarnya alokasi dana ini justru memicu kritik dari publik dan anggota dewan, terutama karena minimnya perlindungan keselamatan peserta.
Di tengah anggaran ratusan juta hingga miliaran rupiah, ketiadaan asuransi jiwa dinilai sebagai bentuk kelalaian serius dalam perencanaan dan penunjukan penyedia jasa perjalanan.
Kasus meninggalnya seorang tenaga pendidik pun memperluas sorotan publik. Tidak hanya tertuju pada pihak travel, tetapi juga kepada Bagian Kesra sebagai penanggung jawab program, serta pemerintah daerah sebagai pemilik kebijakan dan pengelola anggaran.
DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan akan mendalami proses penunjukan travel dan mekanisme pengawasan kegiatan, untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan serta mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.














