BERITA

Vonis Kasus Dugaan Aborsi di PN Tanjungkarang Dinilai Timpang, Kuasa Hukum Billie Kecewa

2
×

Vonis Kasus Dugaan Aborsi di PN Tanjungkarang Dinilai Timpang, Kuasa Hukum Billie Kecewa

Sebarkan artikel ini
Penasihat Hukum Nilai Vonis Kasus Aborsi Tidak Adil, Hakim Dinilai Abaikan Fakta Sidang
Penasihat Hukum Nilai Vonis Kasus Aborsi Tidak Adil, Hakim Dinilai Abaikan Fakta Sidang

Media90 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis yang dinilai timpang oleh berbagai pihak dalam perkara dugaan aborsi yang menjerat terdakwa Billie Apta Naufal dan Putri Linni Febrina Harahap. Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar Selasa (27/1/2026).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 181 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang menyembunyikan kematian. Namun demikian, vonis yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa berbeda jauh.

Terdakwa Billie Apta Naufal dijatuhi hukuman empat bulan penjara. Sementara itu, terdakwa Putri Linni Febrina Harahap divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan selama delapan bulan. Dengan putusan tersebut, Putri tidak diwajibkan menjalani hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga:  Rakor Pengendalian Inflasi Daerah: Lampung Berhasil Tekan Indeks Harga, Beras Masih Jadi PR Besar

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Eva Susiana, menyampaikan bahwa salah satu hal yang paling meringankan bagi Putri adalah kondisi traumatis yang dialaminya. Namun, pertimbangan tersebut justru menuai sorotan dan dipertanyakan oleh tim penasihat hukum terdakwa Billie.

Penasihat hukum Billie, Indra Sukma, secara terbuka menyatakan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim. Ia menilai hakim telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Vonis terhadap terdakwa Putri sangat tidak mencerminkan rasa keadilan. Apakah karena dia merupakan anak anggota, sehingga majelis hakim memberikan keistimewaan dalam perkara ini dan menjatuhkan putusan yang sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan bagi kami,” ujar Indra Sukma.

Baca Juga:  Polres Lampung Selatan Lakukan Operasi Ramadan, Musnahkan Ratusan Miras dan Tuak

Indra menegaskan, meskipun dalam perkara lain Putri dapat dikategorikan sebagai korban, namun dalam perkara ini status tersebut dinilai tidak relevan. Oleh karena itu, ia mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim yang tetap menggunakan alasan tersebut untuk memberikan keringanan hukuman.

Kontroversi semakin mencuat jika merujuk pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. Dalam tuntutannya, JPU menuntut Putri dengan pidana lima tahun penjara dan Billie empat tahun penjara dengan menggunakan Pasal 77A Undang-Undang Perlindungan Anak.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang justru menggugurkan dakwaan terkait aborsi dan mengalihkan perkara tersebut ke Pasal 181 KUHP tentang penyembunyian mayat. Perubahan pasal yang dinilai sangat drastis ini disebut tidak mencerminkan rasa keadilan, baik bagi para terdakwa maupun masyarakat.

Baca Juga:  Protes di Tanjungkarang Mereda saat Pelaksanaan Eksekusi Tanah di Ryacudu Sukarame Berlanjut

Menanggapi putusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan tersebut, JPU Kejaksaan Negeri Bandar Lampung juga menyatakan keberatannya. Pihak kejaksaan menilai vonis terhadap Putri tidak proporsional, mengingat peran serta tuntutan awal yang justru lebih berat dibandingkan terdakwa Billie.

Sementara itu, pihak terdakwa Billie Apta Naufal menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk upaya restorative justice maupun strategi pembelaan lainnya. Langkah tersebut diambil karena pihaknya menilai kliennya telah diperlakukan tidak adil dalam proses penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *