Media90 – Dalam ajaran Islam, terdapat doa khusus yang disunnahkan dibacakan untuk mayat atau jenazah setelah dimakamkan. Doa ini dimaksudkan untuk memohon ampunan bagi jenazah sekaligus memohon agar Allah memberikan keteguhan saat jenazah menghadapi pertanyaan malaikat di alam kubur.
Melansir kajian The Way of Salah, bacaan doa setelah mayat dimakamkan adalah:
Arab:
اَلَّلهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اَلَّلهُمَّ ثَبِّتْهُ
Latin:
Allahummagfir lahu, Allahumma tsabbithu
Artinya:
“Ya Allah, ampunilah dia, ya Allah, teguhkanlah dia”
(HR. Abu Dawud 3/315, al-Hakim, disahihkan dan disepakati adz-Dzahabi 1/370).
Diriwayatkan dari sahabat ‘Utsman Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
“Apabila Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam telah selesai menguburkan mayit, beliau berkata: ‘Mintakanlah ampunan untuk saudara kalian, dan mohonkanlah keteguhan untuknya, karena sesungguhnya sekarang ia sedang ditanya.’” (HR. Abu Dawud no. 3221, Al-Hakim 1:370)
Hadis ini menunjukkan dianjurkannya berdiri sejenak di kubur setelah pemakaman untuk mendoakan jenazah agar mendapat ampunan dan keteguhan di alam kubur. Orang lain yang hadir di pemakaman juga dianjurkan ikut berdiri sejenak untuk mendoakan.
Tata Cara dan Adab Berdoa
Doa untuk jenazah bisa diucapkan dengan kalimat:
-
اللَّهُمَّ اغْـفِـرْ لَــهُ (Allahummaghfir lahu) – “Ya Allah, ampunilah dia.”
-
اللَّهُمَّ ثَـــبـِّـــتْهُ (Allahuma Tsabbit Hu) – “Ya Allah, teguhkanlah dia.”
Doa ini tidak memiliki batas jarak tertentu. Sebagaimana hadis dari sahabat ‘Amr bin ‘Ash Radhiyallahu ‘anhu, meski seseorang tidak ikut memakamkan dan berada jauh dari makam, tetap dianjurkan untuk mendoakan jenazah (HR. Muslim no. 121).
Adapun dalil Al-Qur’an terkait berdiri di makam, misalnya:
“Dan janganlah kamu sekali-kali menyalatkan seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.” (QS. At-Taubah: 84)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah menjelaskan bahwa larangan berdiri untuk mendoakan hanya khusus bagi orang kafir, sehingga menyalatkan dan mendoakan jenazah kaum mukminin merupakan sunnah mutawatir (Majmu’ Al-Fataawa, 1:165; 27:330).
Dengan membaca doa ini dan berdiri sejenak di kubur, umat Islam dapat mendoakan jenazah agar mendapat ampunan, keteguhan di alam kubur, serta kebaikan dari Allah SWT.














