Media90 – Jaminan kesehatan adalah kebutuhan fundamental setiap warga negara. Pemerintah Indonesia melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus memastikan cakupan universal (Universal Health Coverage) bagi seluruh masyarakat, termasuk kelompok kurang mampu melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Namun, dinamika data kependudukan kerap menimbulkan kebingungan. Tidak sedikit peserta PBI JK mendapati status kepesertaannya tiba-tiba non-aktif saat hendak berobat. Hal ini biasanya terjadi karena proses pemadanan data berkala (data cleansing) oleh Kementerian Sosial bersama BPJS Kesehatan untuk menjamin bantuan tepat sasaran.
Oleh sebab itu, pengecekan status kepesertaan secara mandiri dan berkala menjadi sangat penting. Di tahun 2026, prosedur ini telah disederhanakan, sehingga peserta cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP, dan status keaktifan dapat diketahui dalam hitungan detik melalui kanal digital resmi.
Memahami Dinamika Kepesertaan PBI JK
Kepesertaan PBI JK bersifat dinamis, mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika kondisi ekonomi peserta meningkat atau tidak lagi memenuhi kriteria fakir miskin, kepesertaannya dapat dinonaktifkan dan digantikan warga yang lebih membutuhkan.
Pengecekan rutin disarankan agar peserta dapat segera mengurus reaktivasi atau beralih ke segmen Mandiri sebelum kondisi darurat medis terjadi.
Metode 1: Layanan WhatsApp (CHIKA)
Layanan Chat Assistant JKN (CHIKA) berbasis AI ini tersedia 24 jam melalui WhatsApp:
- Simpan nomor resmi CHIKA: 0811-8750-400
- Kirim pesan sapaan seperti “Halo” atau “Menu”
- Pilih opsi “Cek Status Peserta”
- Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP atau KK
- Masukkan tanggal lahir sesuai format yang diminta
- CHIKA akan menampilkan status kepesertaan, apakah AKTIF atau NON-AKTIF, beserta jenis kepesertaan
Metode 2: Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN untuk smartphone menawarkan pengecekan lengkap dan fitur layanan lainnya:
- Unduh Mobile JKN di Google Play atau App Store
- Login atau daftar menggunakan NIK dan nomor ponsel aktif
- Masuk ke menu “Info Peserta”
- Kartu digital JKN-KIS akan muncul, menampilkan nama, nomor kartu, faskes terdaftar, dan status kepesertaan
- Status AKTIF berwarna hijau menandakan hak layanan kesehatan berlaku
Metode 3: Care Center 165
Bagi yang tidak terbiasa aplikasi atau WhatsApp:
- Hubungi 165 dari telepon rumah atau ponsel (tarif lokal berlaku)
- Ikuti instruksi suara (IVR) dan pilih menu pengecekan status
- Masukkan NIK saat diminta
- Sistem atau petugas akan menginformasikan status keaktifan secara lisan
Langkah Jika Status Non-Aktif
Jika status NON-AKTIF padahal masih berhak menerima PBI JK:
- Laporkan ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat dengan membawa KTP dan KK
- Petugas Dinsos akan memverifikasi data di SIKS-NG
- Jika memenuhi syarat, Dinsos mengusulkan kembali ke Kementerian Sosial untuk ditetapkan sebagai penerima PBI JK berikutnya
- Jika dinilai mampu, segera daftar sebagai peserta PBPU/Mandiri agar perlindungan kesehatan tidak terputus
Kemudahan teknologi kini memangkas birokrasi. Hanya dengan NIK KTP, masyarakat dapat memantau hak kesehatan mereka secara mandiri. Partisipasi aktif dalam pengecekan rutin membantu menjaga validitas data nasional dan memastikan jaring pengaman sosial bekerja efektif bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.














