NASIONAL

Dipecat karena Tak Hadir Makan Malam Kantor, Karyawan di China Menang di Pengadilan

5
×

Dipecat karena Tak Hadir Makan Malam Kantor, Karyawan di China Menang di Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Niat Bekerja Maksimal, Karyawan Ini Justru Kehilangan Pekerjaan
Niat Bekerja Maksimal, Karyawan Ini Justru Kehilangan Pekerjaan

Media90 – Di era korporasi modern, batas antara kewajiban profesional dan ekspektasi sosial semakin kabur. Sebuah kasus mengejutkan di China baru-baru ini menjadi pengingat keras bagi para pemberi kerja di seluruh dunia: loyalitas karyawan tidak diukur dari seberapa sering mereka mengangkat gelas dalam pesta kantor, melainkan dari kinerja nyata yang dihasilkan.

Insiden ini menimpa seorang karyawan di China yang harus menelan pil pahit pemecatan sepihak, hanya karena memilih menyelesaikan pekerjaannya ketimbang menghadiri acara makan malam perusahaan. Namun, kisah ini tidak berakhir sebagai tragedi, melainkan berubah menjadi kemenangan penting bagi hak-hak pekerja melalui jalur hukum.

Dilema Klasik: Tuntutan Kerja vs Basa-basi Sosial

Kisah bermula di sebuah perusahaan yang berbasis di Shenzhen. Seperti banyak korporasi lain, manajemen mengumumkan rencana jamuan makan malam tahunan—tradisi yang disebut-sebut bertujuan mempererat hubungan antar-karyawan. Undangan disebarkan, dan kehadiran sangat diharapkan.

Baca Juga:  Tawaran Karier Terbaik: Daftar Top 5 Platform Lowongan Kerja Terlengkap di Indonesia, Selamat Tinggalkan Status Pengangguran!

Namun, bagi salah satu staf, malam tersebut bukan waktu yang tepat untuk bersantai. Beban pekerjaannya sedang menumpuk, dengan tenggat yang mendesak. Ia pun mengambil keputusan profesional: menyelesaikan tugas-tugas penting dianggap jauh lebih krusial bagi kelancaran operasional tim dibandingkan menghadiri jamuan sosial.

Mengutip laporan media internasional VNExpress, Selasa (3/2/2026), karyawan tersebut secara sopan menyampaikan penolakan kepada manajemen. Alasannya sederhana dan rasional—masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan. Dalam logika produktivitas, keputusan ini seharusnya dipandang sebagai bentuk dedikasi.

Namun, manajemen justru menafsirkannya secara berbeda. Penolakan tersebut dianggap sebagai bentuk pembangkangan dan ketidakhormatan terhadap atasan. Ketidakhadiran dalam acara sosial dipersepsikan sebagai kegagalan beradaptasi dengan budaya perusahaan.

Vonis PHK yang Tergesa-gesa

Respons perusahaan datang dengan cepat dan keras. Keesokan harinya, surat pemutusan hubungan kerja (PHK) langsung diserahkan. Alasan yang dicantumkan dinilai tidak masuk akal oleh banyak pihak: ketidakhadiran dalam acara makan malam dikategorikan sebagai “absen tanpa izin” dan pelanggaran disiplin berat.

Manajemen berdalih bahwa jamuan tersebut merupakan bagian dari aktivitas kerja dan team building yang bersifat wajib. Dengan tidak hadir, karyawan tersebut dianggap melanggar perintah langsung pimpinan.

Baca Juga:  Pemimpin Kota Metro, Wahdi, Mengutus 320 Calon Haji Pria dan Wanita di Masjid Taqwa dengan Rasio Kehadiran Perempuan Lebih Tinggi

Merasa diperlakukan tidak adil, sang karyawan memilih melawan. Ia membawa kasus ini ke jalur hukum, memulai proses panjang mulai dari arbitrase ketenagakerjaan hingga pengadilan tingkat banding.

Palu Hakim: Kemenangan Akal Sehat

Dalam persidangan, hakim menyoroti aspek fundamental yang kerap diabaikan perusahaan: definisi jam kerja dan batas kewenangan pemberi kerja.

Pengadilan menolak argumen perusahaan yang menyamakan acara makan malam dengan kewajiban dinas. Hakim menegaskan bahwa kegiatan di luar jam operasional—termasuk jamuan makan, karaoke, atau pesta perusahaan—merupakan ranah pribadi karyawan. Kehadiran dalam kegiatan tersebut bersifat sukarela, bukan kewajiban.

Putusan pengadilan menyatakan bahwa perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi disipliner, apalagi PHK, kepada karyawan yang menolak hadir dalam acara non-dinas. Sebaliknya, keputusan karyawan untuk memprioritaskan pekerjaan justru mencerminkan integritas profesional.

Akhirnya, PHK tersebut dinyatakan ilegal. Perusahaan diwajibkan membayar kompensasi finansial sebagai ganti rugi atas kehilangan pendapatan dan kerugian non-material yang dialami karyawan.

Sorotan Serikat Pekerja dan Budaya Kerja 2026

Kasus ini turut menarik perhatian Serikat Pekerja Shenzhen. Masih mengutip VNExpress, serikat pekerja menyatakan dukungan penuh terhadap putusan pengadilan dan menegaskan bahwa pemaksaan aktivitas sosial di luar jam kerja merupakan pelanggaran terhadap hak dan otonomi pekerja.

Baca Juga:  Bupati Lampung Selatan Mendamaikan Unjuk Rasa Karyawan PT SSH untuk Tuntut THR

Fenomena ini mencerminkan pergeseran budaya kerja yang semakin terasa di tahun 2026. Di satu sisi, budaya kerja tradisional Asia masih menekankan pentingnya kebersamaan dan relasi sosial (guanxi). Di sisi lain, generasi pekerja baru mulai menuntut profesionalisme yang lebih sehat, dengan fokus pada hasil kerja dan keseimbangan hidup.

Semakin banyak pekerja yang berani menolak aktivitas kantor yang dianggap tidak esensial, terutama jika kegiatan tersebut menggerus waktu pribadi tanpa memberikan nilai tambah bagi karier maupun produktivitas.

Pelajaran Penting bagi HRD dan Pemilik Bisnis

Kasus di Shenzhen ini menjadi peringatan serius bagi departemen Sumber Daya Manusia (HRD) dan pemilik bisnis di mana pun berada. Membangun kekompakan tim memang penting, tetapi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak pribadi karyawan.

Memaksa karyawan untuk “bersenang-senang” di luar jam kerja justru bertolak belakang dengan tujuan membangun loyalitas. Team building yang efektif seharusnya lahir dari kesadaran dan kenyamanan bersama, bukan dari tekanan atau ancaman sanksi.

Ketika perusahaan mulai menghukum karyawan karena memilih bekerja dan bertanggung jawab atas tugasnya, saat itulah alarm bahaya bagi budaya kerja yang sehat mulai berbunyi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *