Media90 – Dampak perang di Timur Tengah yang masih berlangsung kini ikut memengaruhi harga tiket pesawat di Indonesia, dengan kenaikan mencapai 13 persen. Kebijakan ini diumumkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartato, Menhub Dudy Purwagandhi, dan Menkeu Purbaya Yuda Sadewa dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 6 April 2026.
Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Perhubungan (@kemenhub151), kenaikan harga tiket ini disebabkan oleh lonjakan harga avtur akibat dinamika geopolitik di Timur Tengah. Pemerintah juga mengumumkan penyesuaian komponen Fuel Surcharge (FS):
- Pesawat jet: dari 10% menjadi 38%
- Pesawat propeller: dari 25% menjadi 38%
Untuk tetap menjaga daya beli masyarakat sekaligus meringankan beban operasional maskapai, pemerintah menyiapkan beberapa insentif:
- PPN ditanggung pemerintah sebesar 11% untuk tiket kelas ekonomi angkutan udara niaga yang terjadwal di dalam negeri.
- Penghapusan bea masuk suku cadang pesawat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartato menjelaskan bahwa beberapa negara juga telah menaikkan harga avtur, yang merupakan bahan bakar non-subsidi dengan harga mengikuti pasar global. “Harga avtur menyumbang 40 persen dari total biaya operasional pesawat,” jelasnya.
Untuk menjaga agar harga tiket domestik tetap terjangkau, pemerintah membatasi kenaikan antara 9–13 persen. Selain itu, pemerintah menyiapkan Rp 1,3 triliun setiap bulan untuk menanggung PPN 11 persen pada tiket kelas ekonomi.
Sementara itu, Menhub Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa penetapan kenaikan Fuel Surcharge sebesar 38 persen dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak, khususnya maskapai penerbangan. “Kami tidak sepihak dalam menetapkan Fuel Surcharge. Ini hasil masukan dari berbagai pihak,” katanya.
Dudy juga menyampaikan apresiasi kepada Menkeu Purbaya Yuda Sadewa dan Menko Perekonomian Airlangga Hartato atas kebijakan penghapusan biaya masuk suku cadang pesawat, yang diharapkan dapat mengurangi beban biaya operasional maskapai nasional ke depannya.














