NASIONAL

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Klaim Pemutihan Sertifikat Tanah Gratis 2026 Adalah Hoaks

5
×

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Klaim Pemutihan Sertifikat Tanah Gratis 2026 Adalah Hoaks

Sebarkan artikel ini
Waspada! Isu Pemutihan Sertifikat Tanah Gratis 2026 Ternyata Hoaks
Waspada! Isu Pemutihan Sertifikat Tanah Gratis 2026 Ternyata Hoaks

Media90 – Informasi yang menyebut adanya program pemutihan sertifikat tanah gratis tahun 2026 dipastikan tidak benar. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan kebijakan pemutihan sertifikat tanah gratis seperti yang beredar di media sosial.

Video Facebook yang Menyesatkan

Klaim ini muncul dari unggahan video akun Facebook “Ali Yanto” pada Jumat, 16 Januari 2026. Dalam unggahan tersebut disebutkan sejumlah janji menarik, antara lain:

  1. Gratis pembuatan sertifikat tanah
  2. Gratis balik nama sertifikat
  3. Gratis pajak tanah dan denda
  4. Disebut sebagai “pemutihan sertifikat tanah 2026”

Video itu juga menggunakan tagar seperti #pemutihan #ptsl #fyp, yang membuat informasi cepat tersebar dan dipercaya sebagian masyarakat.

Baca Juga:  Telkomsel Luncurkan Paket Siaga Peduli Sumatera, Pastikan Komunikasi Korban Bencana Tetap Terhubung

Hasil Penelusuran Fakta

Penelusuran dengan kata kunci “pemutihan sertifikat tanah gratis” mengarah ke unggahan akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN (@kementerian.atrbpn) yang dipublikasikan pada Kamis, 8 Januari 2026.

Melalui unggahan tersebut, Kementerian ATR/BPN tegas mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan pengurusan sertifikat tanah gratis. Dalam klarifikasinya, Kementerian ATR/BPN menegaskan:

  • Tidak ada program pemutihan sertifikat tanah gratis
  • Informasi yang beredar bukan berasal dari akun resmi ATR/BPN
  • Informasi resmi terkait biaya dan layanan pertanahan dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku

Selain itu, jenis dan tarif layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan ATR/BPN telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015.

Baca Juga:  Bukan Letusan Biasa! Erupsi Kimberlit Bawa Berlian ke Permukaan Bumi

Kementerian ATR/BPN menekankan bahwa klaim pemutihan sertifikat tanah gratis 2026 yang beredar di Facebook adalah hoaks. Pemerintah meminta masyarakat hanya mengacu pada kanal informasi resmi agar terhindar dari penipuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *