Media90 – Wacana kenaikan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah pada 2026 memantik gelombang reaksi publik. Di berbagai platform media sosial, muncul seruan bertajuk “stop bayar pajak” sebagai bentuk protes terhadap lonjakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dinilai signifikan.
Topik ini cepat menyebar dan menjadi bahan diskusi luas, terutama di kalangan pemilik kendaraan yang mulai menghitung potensi kenaikan beban tahunan mereka.
Skema Pajak Baru: Opsi PKB dan BBNKB
Perubahan nominal pajak ini dipicu oleh penerapan opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Melalui regulasi ini, pemerintah kabupaten/kota diberikan kewenangan memungut tambahan pajak langsung dari nilai pokok PKB. Artinya, selain pajak utama, terdapat komponen tambahan berupa opsen yang meningkatkan total tagihan wajib pajak. Skema baru ini dirancang untuk menyederhanakan distribusi penerimaan pajak agar lebih langsung masuk ke kas daerah tanpa mekanisme bagi hasil yang panjang dan kompleks.
Sorotan Publik
Sebagian masyarakat menilai kenaikan pajak kendaraan terjadi di waktu yang kurang tepat. Kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil membuat tambahan beban pajak dianggap cukup memberatkan. Beberapa poin yang menjadi sorotan publik antara lain:
- Nominal pajak yang dinilai melonjak cukup tinggi
- Kekhawatiran terhadap daya beli masyarakat
- Transparansi penggunaan tambahan dana pajak
- Efektivitas pembangunan yang dijanjikan
Tak sedikit netizen yang mengaitkan kebijakan ini dengan tekanan ekonomi rumah tangga, terutama bagi mereka yang bergantung pada kendaraan untuk aktivitas kerja sehari-hari.
Penjelasan Pemerintah Daerah
Di sisi lain, pemerintah daerah menyatakan bahwa penerapan opsen PKB dan BBNKB bertujuan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tambahan dana tersebut akan dialokasikan untuk:
- Pembangunan dan perbaikan infrastruktur
- Peningkatan kualitas layanan publik
- Penguatan kapasitas fiskal daerah
- Percepatan program pembangunan lokal
Dengan sistem baru ini, daerah diharapkan memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengelola anggaran tanpa bergantung pada skema transfer pusat yang berlapis.
Dinamika Kebijakan dan Publik
Fenomena ini mencerminkan dinamika klasik antara kebutuhan pemerintah meningkatkan pendapatan dan kemampuan masyarakat memenuhi kewajiban pajak. Di satu sisi, daerah membutuhkan sumber dana untuk membiayai pembangunan. Di sisi lain, masyarakat berharap kebijakan perpajakan mempertimbangkan kondisi ekonomi riil.
Diskusi publik pun terus berkembang, menuntut transparansi dan evaluasi agar kebijakan tetap proporsional dan dapat diterima masyarakat.














