NASIONAL

Komdigi Tegaskan Penertiban PSE, 25 Platform Global Diberi Surat Peringatan

2
×

Komdigi Tegaskan Penertiban PSE, 25 Platform Global Diberi Surat Peringatan

Sebarkan artikel ini
Kominfo Digital Surati 25 Platform Belum Daftar PSE, Termasuk OpenAI dan Duolingo
Kominfo Digital Surati 25 Platform Belum Daftar PSE, Termasuk OpenAI dan Duolingo

Media90 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali bergerak menata ekosistem digital Indonesia. Pada 18 November 2025, pemerintah resmi melayangkan surat pemberitahuan kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang hingga kini belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Daftar tersebut memuat sejumlah platform besar yang akrab digunakan masyarakat, mulai dari OpenAI, Duolingo, Dropbox, Cloudflare, hingga jaringan hotel internasional.

Langkah ini disebut sebagai upaya memastikan seluruh platform yang beroperasi di Indonesia mematuhi hukum nasional, menjaga keamanan pengguna, dan mendukung kedaulatan ruang digital.

Mengapa Pendaftaran PSE Wajib?

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa kewajiban pendaftaran PSE diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Baca Juga:  Ketua YJI Lampung Selatan Memimpin Aksi Senam Jantung Bersama Masyarakat Merbau Mataram

Dalam aturan itu, Pasal 2 dan 4 mewajibkan seluruh PSE—baik lokal maupun global—untuk mendaftarkan sistem elektronik sebelum beroperasi di Indonesia. Alex menegaskan bahwa kewajiban ini bukan hanya formalitas, melainkan langkah strategis untuk:

  • Melindungi pengguna dari risiko digital

  • Meningkatkan transparansi operasional

  • Menegakkan kedaulatan data nasional

  • Menciptakan ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab

Pendaftaran PSE adalah instrumen penting demi ekosistem digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

25 Platform yang Belum Mendaftar PSE

Berikut daftar lengkap PSE yang telah menerima pemberitahuan resmi:

  1. Cloudflare, Inc.

  2. Dropbox, Inc.

  3. Flextech, Inc. (Terabox)

  4. OpenAI, L.L.C.

  5. Duolingo, Inc.

  6. Marriott International, Inc.

  7. PT Duit Orang Tua (RoomMe)

  8. Accor S.A.

  9. InterContinental Hotels Group (IHG)

  10. PT HIJUP.COM

  11. PT Kasual Jaya Sejahtera

  12. Fashiontoday

  13. PT Beiersdorf Indonesia (Nivea)

  14. Shutterstock, Inc.

  15. Getty Images, Inc.

  16. PT Kaio Tekno Medika (Dokter Siaga)

  17. Fine Counsel

  18. PT Halo Grup Indo (HelloBeauty)

  19. PT Afiliasi Kontenindo Jaya (Bistip)

  20. PT Inggris Prima Indonesia (EF)

  21. Wikimedia Foundation (Wikipedia & Wiktionary)

  22. PT Media Kesehatan Indonesia (DokterSehat)

  23. PandaDoc, Inc.

  24. airSlate, Inc. (SignNow)

  25. PT Zoho Technologies

Daftar tersebut mencakup layanan edukasi, kesehatan, cloud, kreatif, hingga perhotelan—menunjukkan bahwa regulasi berlaku setara untuk setiap sektor.

Apa Konsekuensinya Jika Tidak Mendaftar?

Komdigi memberi waktu bagi perusahaan untuk merespons surat notifikasi dan menyelesaikan proses pendaftaran. Jika tidak ada tindak lanjut, pemerintah akan menerapkan sanksi administratif, termasuk:

  • Pembatasan akses ke layanan

  • Pemutusan akses platform

  • Tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku

Pemerintah menegaskan langkah ini krusial demi memastikan ruang digital Indonesia tidak menjadi tempat bagi platform yang mengabaikan aturan.

Komdigi Buka Ruang Dialog

Meski bersikap tegas, Komdigi tetap memberi dukungan bagi platform yang ingin menyelesaikan kewajiban. Alexander Sabar menegaskan bahwa kementerian siap membantu proses teknis pendaftaran jika perusahaan menunjukkan komitmen.

Ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia. Kepatuhan adalah syarat utama bagi seluruh platform yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat,” ujarnya menutup pernyataan.

Kesimpulan

Surat peringatan kepada 25 platform global ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola digital Indonesia. Dengan semakin masifnya penggunaan layanan global, pendaftaran PSE menjadi mekanisme penting untuk memastikan keamanan, transparansi, dan perlindungan bagi masyarakat di era digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *