NASIONAL

Perkuat Legalitas Aset Negara, KAI Divre I Sumut Sertifikasi Lebih dari 1 Juta Meter Persegi Lahan Sepanjang 2025

9
×

Perkuat Legalitas Aset Negara, KAI Divre I Sumut Sertifikasi Lebih dari 1 Juta Meter Persegi Lahan Sepanjang 2025

Sebarkan artikel ini
Sepanjang 2025, KAI Divre I Sumut Rampungkan Sertifikasi 1 Juta Meter Persegi Lahan
Sepanjang 2025, KAI Divre I Sumut Rampungkan Sertifikasi 1 Juta Meter Persegi Lahan

Media90 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan mengelola aset negara melalui penguatan legalitas kepemilikan lahan. Sepanjang tahun 2025, KAI Divre I Sumut berhasil mensertifikasi lahan seluas 1.082.931 meter persegi sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas aset negara.

Pelaksana Tugas (Plt) Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, menjelaskan bahwa langkah sertifikasi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab KAI sebagai badan usaha milik negara (BUMN) dalam memastikan aset negara tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat.

“Kami fokus melakukan sertifikasi lahan agar status kepemilikan negara menjadi jelas dan mencegah penggunaan lahan yang tidak sesuai peruntukannya. Dengan legalitas yang kuat, KAI dapat mengelola aset tersebut secara aman untuk mendukung pembangunan fasilitas publik yang lebih baik,” ujar Anwar.

Baca Juga:  Viral di Media Sosial, Warga Kepahiang Mundur dari Bansos Gegara Stiker ‘KELUARGA MISKIN’ di Rumah

Saat ini, KAI Divre I Sumatera Utara mengelola total aset lahan seluas 26.795.228 meter persegi yang tersebar di lima kota dan sembilan kabupaten di wilayah Sumatera Utara. Secara historis, aset-aset tersebut merupakan peninggalan Deli Spoorweg Maatschappij (DSM), perusahaan kereta api swasta Belanda, yang telah dinasionalisasi dan resmi menjadi milik negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1959.

Kepastian status kepemilikan aset tersebut juga diperkuat melalui pandangan sejarah (historical opinion) dari ahli sejarah Universitas Sebelas Maret, Dr. Waskito Widi Wardojo. Dalam kajiannya, ia menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik sah KAI sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sejak masa pascakemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Juga:  Viral Keributan Soal Uang Arisan di Citayam Depok, Penagihan Utang Pecah saat Tahlilan

Dari total aset lahan seluas 26,7 juta meter persegi yang dikelola, hingga saat ini KAI Divre I Sumatera Utara telah berhasil mensertifikasi lahan seluas 11.047.794 meter persegi atau sekitar 41,2 persen. Percepatan proses sertifikasi ini terus menjadi prioritas utama guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.

Selain penguatan legalitas, KAI Divre I Sumut juga aktif melakukan penataan dan pembersihan aset lahan. Sepanjang tahun 2025, KAI mencatat telah menata kembali aset seluas 17.335 meter persegi. Lahan-lahan tersebut kini dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan kenyamanan dan keselamatan pelanggan kereta api.

“Penataan ini bertujuan untuk menyediakan area parkir yang lebih tertata, membangun fasilitas perkantoran, meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, serta mengoptimalkan lahan guna menunjang kinerja operasional perkeretaapian,” tambah Anwar.

Baca Juga:  Telkomsel Percepat Pemulihan Jaringan di Aceh: 94% Site Kembali Beroperasi Normal

KAI Divre I Sumatera Utara juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung upaya pengamanan aset negara, mulai dari pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga jajaran kejaksaan.

“KAI akan terus menjaga amanah ini melalui sertifikasi, penataan, hingga pemanfaatan aset secara optimal. Seluruh upaya tersebut dilakukan untuk mendukung operasional kereta api yang lebih baik, yang pada akhirnya hasilnya akan kembali kepada negara demi kesejahteraan masyarakat,” tutup Anwar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *