NASIONAL

Polsek Ciledug Tangkap Pengedar Sabu 100 Gram Modus Mapping, Satu DPO Masih Diburu

Novta Tria
7
×

Polsek Ciledug Tangkap Pengedar Sabu 100 Gram Modus Mapping, Satu DPO Masih Diburu

Sebarkan artikel ini
Polisi Amankan 100 Gram Sabu dari Pengedar di Ciledug, Modus Mapping Terbongkar
Polisi Amankan 100 Gram Sabu dari Pengedar di Ciledug, Modus Mapping Terbongkar

Media90 – Polsek Ciledug berhasil mengungkap kasus transaksi narkotika jenis sabu dengan modus mapping di wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang. Dalam pengungkapan ini, satu pelaku diamankan, sementara rekannya masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku yang ditangkap berinisial RL (33), warga Jakarta Timur, diamankan pada Jumat, 3 April 2026, di area parkir sebuah toko di Jalan Raden Saleh, Karang Tengah. Kapolsek Ciledug, Kompol Susida Aswita, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di lokasi.

Ads
close ads

“Awalnya ada kecurigaan oleh warga karena gerak-geriknya. Saat petugas tiba di lokasi, pelaku langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Susida, Rabu (8/4/2026).

Baca Juga:  Bukit Kemuning Duo: Pembunuh Pasar Liwa, Satu Buron di Manado

Dari interogasi awal, pelaku mengaku bersama rekannya berinisial A, yang kini masih buron, hendak mengambil narkotika dengan sistem mapping, yaitu penunjukan lokasi penyimpanan barang. Petugas kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi dan menemukan satu paket sabu seberat bruto 100,90 gram yang disembunyikan di semak-semak area parkir.

“Barang bukti ditemukan tidak jauh dari lokasi penangkapan, diduga kuat akan diambil oleh pelaku. Rekan pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran,” lanjutnya.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menegaskan pengungkapan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat.

Baca Juga:  Pendidikan Dokter Raja di Unila: 5.348 Calon Mahasiswa Lolos SNBT 2023!

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang turut membantu menggagalkan peredaran narkotika. Ini bukti bahwa sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” katanya.

Jauhari menambahkan, penyitaan sabu seberat lebih dari 100 gram ini berpotensi menyelamatkan ratusan jiwa dari penyalahgunaan narkoba. “Diperkirakan sekitar 100 gram sabu ini bisa menyelamatkan hingga 400 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka RL telah diamankan di Polsek Ciledug untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132.

Tinggalkan Balasan